Thursday, 19-03-2026 04:44:49 am

Breaking News

Puskesmas Jadi Ujung Tombak Sosialisasikan Pandemi Virus Corona
Home / / Detail berita

Kades Tingkis Divonis, Jejak Tanda Tangan Perangkat Desa di Dokumen Sewa Lahan Terungkap

AliansiRakyatNews -
(40 Views) Selasa, 17 Maret 2026 - 3:54


TUBAN,Aliansirakyatnews.com – Putusan hukuman 10 bulan penjara terhadap Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Agus Susanto, dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) memantik sorotan publik.

Meski hakim tunggal Pengadilan Negeri Tuban, Marcellino Gonzales Sedyanto, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.



Pasalnya, sejumlah keterangan saksi dalam persidangan mengindikasikan bahwa proses pembuatan hingga penandatanganan dokumen perjanjian sewa lahan tidak hanya dilakukan oleh satu orang.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (16/3/2026). Hukuman yang dijatuhkan bahkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan jaksa. Namun di balik putusan itu, fakta persidangan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses administrasi yang menjadi dasar perkara tersebut.

Kuasa hukum korban, Khoirun Nasihin, menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi para korban.

Menurutnya, dalam persidangan terungkap bahwa beberapa perangkat desa mengetahui bahkan ikut terlibat dalam proses pembuatan dokumen perjanjian sewa lahan yang kemudian memicu kerugian bagi pihak korban.
“Dari fakta yang muncul di persidangan, ada indikasi kuat beberapa perangkat desa mengetahui proses tersebut. Mereka ikut membuat bahkan menandatangani dokumen perjanjian sewa,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan logika hukum apabila perkara tersebut hanya berhenti pada satu orang terdakwa.

“Tidak masuk akal jika kasus seperti ini hanya melibatkan satu orang saja,” tegasnya.
Dalam sidang sebelumnya, sejumlah perangkat desa juga mengakui turut menandatangani dokumen perjanjian sewa lahan tersebut. Namun mereka berdalih hanya menjalankan perintah dari kepala desa.

Menariknya, majelis hakim dalam persidangan juga sempat menyinggung bahwa pihak yang turut menandatangani dokumen tersebut pada prinsipnya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti turut membantu terjadinya tindak pidana.

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa perkara ini belum sepenuhnya terungkap secara menyeluruh.

Nasihin juga menilai proses persidangan dengan mekanisme pemeriksaan singkat membuat sejumlah fakta belum tergali secara maksimal.

Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain agar perkara ini dapat diungkap secara terang.

“Kami berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu pihak saja. Perkara ini harus diungkap secara menyeluruh agar terang benderang,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat berhak mengetahui kebenaran secara utuh agar tidak muncul kesan bahwa penegakan hukum hanya berhenti pada satu orang.

“Keadilan harus ditegakkan secara utuh. Jika ada pihak lain yang terlibat, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Red)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: