Standar Air Dapur MBG Diperketat, SPPG Wajib Lolos Uji Laboratorium

Tuban, Aliansirakyatnews.com – Standar penggunaan air untuk operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diatur secara ketat. Air yang digunakan dalam proses memasak maupun kegiatan dapur diwajibkan memenuhi standar kesehatan serta telah melalui uji laboratorium resmi.
Berdasarkan ketentuan teknis, sumber air baku untuk operasional dapur SPPG dapat berasal dari air tanah, PDAM, maupun mata air. Namun seluruh sumber tersebut harus lebih dahulu diperiksa oleh laboratorium daerah guna memastikan kualitasnya aman digunakan dalam pengolahan makanan.
Salah satu indikator utama kualitas air adalah tingkat keasaman (pH) yang harus berada pada kisaran 6,5 hingga 8,5. Selain itu, air yang digunakan juga harus tidak berbau, tidak berwarna, bebas bakteri, serta memiliki tingkat kekeruhan maksimal 5 NTU (Nephelometric Turbidity Unit).
Ketentuan tersebut juga menekankan pentingnya pengelolaan air secara efisien di lingkungan dapur SPPG. Meski penggunaan air harus hemat, standar kebersihan dan keamanan pangan tetap menjadi prioritas utama.
Pengujian kualitas air juga diwajibkan dilakukan secara berkala, minimal satu kali dalam setahun melalui laboratorium resmi. Hal ini bertujuan memastikan air yang digunakan tetap memenuhi standar kesehatan.
Apabila hasil pengujian menunjukkan air baku tidak layak konsumsi, dapur SPPG diwajibkan menggunakan air galon atau Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebagai alternatif yang aman.
Sementara itu, apabila menggunakan sumber air selain air galon, maka air tersebut wajib diolah menggunakan sistem filter yang dilengkapi sterilisasi sinar ultraviolet (UV) sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional.
Aturan ini diterapkan untuk menjamin proses pengolahan makanan dalam program MBG tetap memenuhi standar higiene dan sanitasi, sehingga makanan yang disalurkan kepada para penerima manfaat, khususnya pelajar, aman untuk dikonsumsi.
Pengawasan terhadap kualitas air ini menjadi bagian penting dalam menjaga standar layanan gizi di dapur SPPG serta mencegah potensi risiko kesehatan akibat penggunaan air yang tidak memenuhi syarat.
Redaksi Aliansirakyatnews.com