DLHP Tuban Diam Seribu Bahasa, Legalitas IPAL Dapur MBG Diduga Belum Beres

Tuban, Aliansirakyatnews.com —
Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban hingga kini belum memberikan respons atas konfirmasi resmi terkait kelengkapan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di wilayah Kabupaten Tuban.
Kepala DLHP Tuban, Anthon Tri Laksono, belum memberikan keterangan apa pun terkait status dokumen lingkungan maupun persetujuan teknis IPAL pada dapur MBG. Padahal, aktivitas pengolahan makanan setiap hari berpotensi menghasilkan limbah cair yang wajib dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, tercatat 101 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG telah beroperasi di berbagai kecamatan. Dari jumlah tersebut, 89 dapur telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), sedangkan 12 dapur lainnya masih dalam proses pemenuhan syarat sebelum sertifikat diterbitkan.
Namun demikian, SLHS hanya mengatur kelayakan higiene dan sanitasi dapur. Untuk pengelolaan limbah cair dan dampaknya terhadap lingkungan, setiap dapur MBG diwajibkan memiliki dokumen lingkungan berupa SPPL, UKL-UPL, serta kelengkapan izin IPAL yang merupakan kewenangan langsung DLHP.
Hingga berita ini dirilis, redaksi Aliansirakyatnews.com belum menerima jawaban atas beberapa poin konfirmasi yang telah disampaikan kepada DLHP Tuban.
antara lain:
Apakah seluruh dapur MBG telah memiliki dokumen lingkungan berupa SPPL atau UKL-UPL?
Apakah instalasi IPAL dapur telah mengantongi persetujuan teknis atau izin dari DLH?
Apakah DLH pernah melakukan verifikasi atau pengecekan lapangan terhadap pengelolaan limbah cair di dapur MBG?
Apakah dapur MBG diizinkan tetap beroperasi apabila izin IPAL belum lengkap?
Aliansirakyatnews.com akan kembali mengupayakan klarifikasi resmi dari DLHP Tuban demi memastikan transparansi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan menjamin kepatuhan setiap dapur terhadap standar perlindungan lingkungan di Kabupaten Tuban.
Tim: Redaksi