LSM GMBI Wilter Jatim “Gedor” DPRD Bojonegoro, Anggaran Lahan RS Onkologi Rp6,5 M Diuji di Ruang Terbuka

Bojonegoro.
LSM GMBI Wilter Jawa Timur bersama Distrik Bojonegoro mendatangi dan “menggedor” ruang kebijakan DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam audiensi terbuka, Rabu (18/02/2025). Forum itu bukan sekadar agenda dengar pendapat, melainkan ruang konfrontasi argumentatif antara kontrol sosial dan pemegang otoritas anggaran.
Audiensi dipimpin Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto, S.Pd., M.H., didampingi jajaran Komisi A dan C. Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta BPKAD Bojonegoro. Dari pihak GMBI, Ketua Wilter Jatim Sugeng, S.P., bersama jajaran dan Ketua Distrik Bojonegoro Heru Anggoro, tampil dengan sikap tegas dan argumentasi berbasis dokumen.
Banggar dan TAPD Dipertanyakan
Dalam forum itu, Sugeng membedah proses pembahasan anggaran tahun 2023 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia mempertanyakan secara eksplisit: adakah keputusan tertulis dan terdokumentasi yang secara jelas menyatakan persetujuan atau penolakan atas rencana pembelian lahan senilai Rp6,5 miliar?
Sorotan tidak berhenti di sana. GMBI juga menguliti alokasi APBD 2024 yang kembali menganggarkan kurang lebih Rp6,5 miliar untuk pembelian lahan di belakang RS Onkologi Bojonegoro.
“Tanah itu milik siapa? Berapa luasnya? Berapa harga per meter persegi? Siapa lembaga appraisal-nya? Dasar penilaiannya apa?” lontar Sugeng, mempertanyakan bukan hanya angka, tetapi legitimasi proses.
Kritik mengeras ketika muncul dugaan potensi mark up. Bagi GMBI, transparansi bukan basa-basi administratif, melainkan prasyarat etis dalam pengelolaan keuangan daerah. Anggaran publik tidak boleh dikelola dalam ruang sunyi.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, SKM, M.Kes., menegaskan bahwa penganggaran pembelian lahan telah melalui mekanisme .
ia menjelaskan bahwa lahan yang dibeli terdiri dari tiga sertifikat atas nama Yamin Tenggono dengan total luas 6.767 meter persegi. Nilai pembelian disebut sebesar Rp6,450 miliar.
Namun angka itu justru membuka babak lanjutan: apakah nominal tersebut telah melalui appraisal independen yang kredibel? Siapa penilai yang ditunjuk? Apakah harga tersebut proporsional dengan nilai pasar? Di sinilah urgensi transparansi diuji.
Sementara itu, perwakilan Inspektorat, Hamdan, menyampaikan bahwa pihaknya hanya melakukan review pada aspek bangunan, bukan pada pembelian lahan. Pernyataan ini memantik pertanyaan baru: jika bukan Inspektorat, maka siapa yang memastikan kewajaran transaksi lahannya?
Di satu sisi, pengembangan fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit onkologi jelas merupakan kebutuhan strategis masyarakat Bojonegoro. Tetapi di sisi lain, setiap rupiah dari APBD adalah amanat rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Audiensi ini memperlihatkan dua wajah pemerintahan: fungsi kontrol sosial yang hidup dan sekaligus komunikasi publik yang belum sepenuhnya terang benderang. DPRD kini berada di titik krusial, apakah akan mendorong audit komprehensif dan membuka dokumen pendukung ke publik, atau membiarkan polemik ini berlarut dalam spekulasi?
Hearing tersebut bukan akhir, melainkan awal dari pengawalan panjang. Publik tidak membutuhkan retorika defensif. Publik menunggu data, dokumen, dan keberanian membuka semuanya di atas meja.(Tim**)