Sunday, 01-02-2026 07:19:08 am

Breaking News

Pj Bupati Tinjau Lokasi SDN Dukuhseti 02
Home / / Detail berita

Lima Unit MBG dalam Satu Desa, Sokosari Dipertanyakan: Perizinan, Tata Ruang, dan Manfaat Lokal Disorot

AliansiRakyatNews -
(47 Views) Minggu, 1 Februari 2026 - 5:26


Tuban, Aliansirakyatnews.com – Pembangunan fasilitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, memicu polemik publik. Dalam satu desa disebut berdiri hingga lima unit MBG, sebuah kondisi yang dinilai tidak lazim dan memunculkan pertanyaan serius terkait perencanaan, perizinan, serta pengawasan pemerintah daerah.

Sejumlah warga menyatakan, kelima bangunan MBG tersebut tersebar di beberapa titik wilayah desa. Namun keberadaannya dinilai belum membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat setempat. Pasokan bahan baku program MBG justru disebut berasal dari luar daerah, khususnya Kabupaten Bojonegoro, sehingga peluang ekonomi warga lokal terabaikan.



“Kalau benar ada lima unit MBG dalam satu desa, tapi bahan bakunya semua dari luar, warga di sini hanya jadi penonton,” ujar seorang warga Sokosari kepada Aliansirakyatnews.com, Sabtu (31/1/2026).
Konsentrasi pembangunan MBG di satu desa ini dinilai janggal. Warga mempertanyakan dasar penentuan lokasi, pengendalian jumlah unit, serta sejauh mana peran pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

Meski MBG merupakan program pemerintah pusat, masyarakat menegaskan bahwa pelaksanaannya di daerah tetap wajib tunduk pada regulasi yang berlaku. Salah satunya terkait kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kesesuaian dengan rencana tata ruang w

“Yang kami pertanyakan, apakah bangunan MBG ini sudah mengantongi PBG atau belum. Setahu kami, setiap bangunan usaha atau fasilitas publik wajib memiliki izin,” kata warga lainnya.

Minimnya sosialisasi dan transparansi turut memperkuat keresahan warga. Hingga kini, tidak semua masyarakat mengetahui status perizinan bangunan MBG tersebut, termasuk kejelasan status lahan yang digunakan serta apakah pembangunan dilakukan di atas lahan pertanian yang seharusnya dilindungi.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran tata ruang apabila pengawasan pemerintah daerah lemah. Publik juga khawatir muncul preseden buruk dalam tata kelola pembangunan daerah apabila program strategis nasional berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa, pihak kecamatan, maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kabupaten Tuban belum memberikan keterangan resmi. Belum ada penjelasan mengenai status lahan, kepemilikan PBG, izin alih fungsi lahan, maupun mekanisme pengawasan terhadap pembangunan MBG di Kecamatan Soko.

Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh. Mereka mendesak agar Program Makan Bergizi Gratis dijalankan secara transparan, melibatkan masyarakat lokal, serta tidak mengorbankan lahan pertanian dan kepastian hukum.

“Programnya bagus, tapi jangan sampai pelaksanaannya justru menimbulkan masalah baru di desa,” pungkas warga.

Oleh: Redaksi

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: