Kasus Dugaan Janji Kerja di KAI, Pengembalian Dana Rp200 Juta Tertunda

Bojonegoro, Aliansirakyatnews.com – Kasus dugaan penipuan bermodus janji pekerjaan di PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mencuat di Desa Panemon, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Seorang warga berinisial M Z A mengaku mengalami kerugian hingga Rp200.000.000 setelah dijanjikan dapat bekerja sebagai kondektur.
Berdasarkan Surat Pernyataan Pengembalian Dana tertanggal 12 Januari 2026, pihak berinisial F Z Z mengakui telah menerima dana dari korban dengan janji memasukkan korban bekerja di KAI. Dalam surat tersebut, F Z Z juga menyatakan tidak memiliki kewenangan maupun akses untuk memasukkan seseorang bekerja di BUMN tersebut, serta bertanggung jawab mengembalikan seluruh dana tanpa potongan.
Dalam perjanjian itu, pengembalian dana disepakati dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp100 juta paling lambat 25 Januari 2026 dan Rp100 juta paling lambat 25 Februari 2026, melalui rekening korban sebagaimana tercantum dalam surat.
Namun hingga berita ini ditulis, pengembalian dana tahap pertama belum sepenuhnya terealisasi sesuai jadwal. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran korban dugaan tindak pidana.
“Saya berharap dana saya bisa segera dikembalikan sesuai perjanjian. Jika tidak, saya akan menempuh jalur hukum karena ini menyangkut seluruh harta keluarga saya,” ujar M Z A kepada Aliansirakyatnews.com, Selasa (27/1/2026).
Media Aliansirakyatnews.com juga telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Panemon terkait kebenaran peristiwa tersebut, proses pembuatan surat pernyataan, serta langkah pemerintah desa dalam menyikapi kasus ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala desa belum memberikan keterangan resmi.
Sebagai upaya penyelesaian, mediasi kembali digelar pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Balai Desa Panemon, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Dalam pertemuan tersebut bulum ada titik temu dalam penyelesaian dan disepakati bahwa penyelesaian akan dilakukan pada 1 Februari 2026.
Apabila kesepakatan tersebut tidak dapat dipenuhi, korban, M Zainal Abidin, menyatakan akan melanjutkan perkara ini ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dan pemerintah desa dapat memberikan perlindungan hukum serta mencegah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.
Oleh: Mursyid