Janji Kerja di KAI Berujung Dugaan Penipuan, Warga Bojonegoro Rugi Rp200 Juta

Bojonegoro,Aliansirakyatnews.com – Kasus dugaan penipuan bermodus janji pekerjaan di PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencuat di Desa Panemon, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Seorang warga berinisial, M Z A, mengaku mengalami kerugian hingga Rp200.000.000 setelah dijanjikan dapat bekerja sebagai kondektur.
Berdasarkan Surat Pernyataan Pengembalian Dana tertanggal 12 Januari 2026, pihak yang menyatakan, berinisial F Z Z, mengakui telah menerima dana dari korban dengan janji memasukkan korban bekerja di KAI. Dalam surat tersebut, yang bersangkutan juga mengakui tidak memiliki kewenangan maupun akses untuk memasukkan seseorang bekerja di BUMN tersebut, serta menyatakan bertanggung jawab mengembalikan seluruh dana tanpa potongan.
Dalam perjanjian itu, pengembalian dana disepakati dilakukan dalam dua tahap, yakni:
Rp100 juta paling lambat 25 Januari 2026, dan
Rp100 juta paling lambat 25 Februari 2026,
melalui rekening korban sebagaimana tercantum dalam surat.
Namun, hingga berita ini ditulis, pengembalian dana tahap pertama belum sepenuhnya terealisasi sesuai jadwal. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran korban akan adanya wanprestasi maupun dugaan tindak pidana.
“Saya berharap dana saya bisa segera dikembalikan sesuai perjanjian. Jika tidak, saya akan menempuh jalur hukum karena ini menyangkut seluruh harta keluarga saya,” ujar M Z A kepada Aliansirakyatnews.com, Selasa (27/1/2026).
Media Aliansirakyatnews.com telah berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Desa Panemon terkait kebenaran peristiwa tersebut, proses pembuatan surat pernyataan, serta langkah pemerintah desa dalam menyikapi kasus ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala desa belum memberikan keterangan resmi.
Secara hukum, peristiwa ini berpotensi dijerat dengan:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yaitu menggerakkan orang untuk menyerahkan harta dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yaitu menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
Selain itu, karena terdapat perjanjian tertulis yang tidak dipenuhi, perkara ini juga dapat digolongkan sebagai wanprestasi secara perdata sesuai Pasal 1243 KUHPerdata.
Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dan pemerintah desa dapat memberikan perlindungan hukum serta mencegah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.
Oleh: Mursyid