Tower Diduga Ilegal Menjamur di Tuban, Warga Desak Pemkab Bertindak Tegas

TUBAN – Aliansirakyatnews.com
Maraknya pendirian menara telekomunikasi yang diduga belum mengantongi izin resmi di Kabupaten Tuban kembali menuai sorotan publik. Keberadaan tower-tower tersebut tidak hanya dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga serta merugikan keuangan daerah dari sektor pajak dan retribusi.
Salah satu tower yang kini menjadi perhatian berada di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan menara tersebut diduga belum dilengkapi dokumen perizinan yang sah, meski progres fisiknya telah mendekati rampung, diperkirakan mencapai 95 persen.
Kondisi tersebut memicu keresahan warga sekitar. Mereka khawatir menara yang dibangun tanpa pengawasan teknis dan legalitas jelas dapat menimbulkan risiko serius, mulai dari potensi kegagalan konstruksi hingga dampak lingkungan di kemudian hari.
“Kalau terjadi sesuatu, siapa yang akan bertanggung jawab? Tower ini dibangun tanpa izin dan tanpa pengawasan teknis dari instansi berwenang,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (3/1/2026).
Secara regulasi, pendirian menara telekomunikasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Di antaranya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Selain itu, pembangunan tower juga harus sesuai dengan tata ruang, zonasi wilayah, serta standar keselamatan konstruksi.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan praktik yang berlawanan. Sejumlah tower diduga dibangun terlebih dahulu, sementara pengurusan izin dilakukan belakangan, bahkan ada yang sama sekali belum diproses.
Warga pun mendesak Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, agar tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Mereka meminta pemerintah daerah dan aparat penegak Perda segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan penyedia menara yang melanggar aturan.
“Pak Bupati dan Satpol PP harus tegas. Jangan sampai perusahaan nakal bebas mendirikan tower tanpa izin. Harus ada sanksi yang memberi efek jera,” tegas Ahmad, warga setempat.
Menurutnya, masyarakat akan menjadi pihak yang paling dirugikan jika terjadi insiden akibat kelalaian teknis pembangunan tower ilegal. “Keselamatan warga harus menjadi prioritas. Jangan menunggu ada korban dulu baru bertindak,” tandasnya.
Sorotan serupa juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban. Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menegaskan bahwa persoalan tower ilegal tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penindakan nyata.
“Kami akan menindaklanjuti maraknya tower yang belum berizin namun sudah dibangun, bahkan ada yang telah beroperasi,” ujar Fahmi.
Ia menilai lemahnya penegakan aturan hanya akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pembangunan daerah. Oleh karena itu, DPRD secara khusus meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjalankan kewenangannya secara tegas.
“Tidak cukup hanya penyegelan. Jika perlu, seluruh peralatan di lokasi pembangunan disita sampai seluruh proses perizinan dipenuhi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kabupaten Tuban maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah penindakan terhadap tower-tower yang diduga berdiri tanpa izin tersebut.
Oleh – redaksi