DPRD Tuban Soroti Menara Telekomunikasi Diduga Dibangun dan Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

Tuban,Aliansirakyatnews.com – Maraknya pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Tuban menuai sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban. Salah satu yang disorot adalah pendirian tower telekomunikasi di Desa Patihan, Kecamatan Widang, yang diduga dibangun tanpa kelengkapan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan fisik menara tersebut telah memasuki tahap awal konstruksi, bahkan sebagian di antaranya dilaporkan telah beroperasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait kepatuhan pelaksana pembangunan terhadap prosedur perizinan, mengingat infrastruktur telekomunikasi wajib memenuhi aspek legalitas, keselamatan, serta kesesuaian tata ruang wilayah.
Warga juga menyoroti praktik penggunaan Informasi Tata Ruang (ITR) yang dijadikan dasar pelaksanaan konstruksi fisik tanpa dilengkapi izin lain yang diwajibkan. Hal ini dinilai mencerminkan adanya pemahaman keliru, bahkan pengabaian terhadap mekanisme perizinan yang telah diatur secara tegas dalam regulasi.
“Kondisi ini tidak hanya berpotensi melanggar aturan penataan ruang, bangunan gedung, dan lingkungan, tetapi juga mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan serta penegakan Peraturan Daerah,” ujar salah satu sumber.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Tuban mendorong aparat berwenang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait, untuk bertindak tegas, terukur, dan transparan. Langkah ini dinilai penting guna memastikan kepastian hukum, menjaga keselamatan masyarakat, serta mencegah munculnya preseden buruk dalam tata kelola pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah.
Sebagai informasi, menara telekomunikasi termasuk bangunan dengan tingkat risiko tinggi sehingga wajib memenuhi standar keselamatan struktur. Selain itu, bangunan tersebut harus mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dapat dioperasikan. Ketidakpatuhan terhadap persyaratan tersebut tidak hanya berimplikasi hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Fahmi Fikrono, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keberadaan sejumlah menara telekomunikasi yang belum mengantongi izin resmi namun telah dibangun bahkan beroperasi.
“Kami akan menindaklanjuti banyaknya tower yang belum berizin tetapi sudah dilakukan pengerjaan bangunan, bahkan ada juga yang sudah beroperasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, Komisi II DPRD Tuban telah meminta Satpol PP untuk bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Penindakan tidak hanya berupa penyegelan, tetapi juga penyitaan seluruh peralatan di lokasi hingga seluruh proses perizinan dipenuhi.
Menurut Fahmi, penegakan aturan ini penting untuk menjaga kepastian hukum, ketertiban tata ruang, serta mencegah potensi kerugian daerah akibat pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Mr/red)