Batching Plant Diduga Tak Berizin di Kalitidu Terus Beroperasi, Pemkab Bojonegoro Belum Ambil Tindakan Sama Sekali

Bojonegoro, Aliansirakyatnews.com — Dugaan beroperasinya usaha batching plant tanpa kelengkapan izin di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, hingga kini belum mendapat tindakan apa pun dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Meski persoalan tersebut telah mencuat ke ruang publik sejak lebih dari satu bulan lalu, aktivitas produksi masih berjalan normal tanpa adanya penertiban, penghentian, maupun sanksi administratif.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat usaha batching plant termasuk kategori usaha berisiko tinggi yang secara tegas mewajibkan kelengkapan izin sebelum beroperasi. Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi dengan dinas teknis terkait, fasilitas tersebut diduga belum mengantongi sejumlah izin pokok, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen perizinan lingkungan.
Di lapangan, operasional batching plant masih berlangsung aktif. Truk pengangkut beton terlihat keluar masuk lokasi hampir setiap hari, tanpa disertai papan nama perusahaan sebagai identitas resmi usaha. Fakta ini semakin menguatkan dugaan belum tertibnya aspek administratif dan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.
Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret dari instansi berwenang, baik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maupun Dinas Lingkungan Hidup. Tidak ada penyegelan, penghentian sementara, ataupun pernyataan resmi kepada publik terkait status hukum usaha tersebut.
“Sudah lama disorot, tapi faktanya tidak ada tindakan sama sekali. Ini menimbulkan kesan pembiaran,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Bojonegoro, Jumat (19/12/2025).
Pembiaran terhadap usaha yang diduga tidak berizin tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian daerah, terutama dari sektor pajak dan retribusi yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, situasi ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, karena pelaku usaha yang patuh regulasi harus menanggung beban biaya perizinan, sementara usaha yang tidak taat justru dapat beroperasi tanpa hambatan.
Secara regulasi, operasional usaha tanpa izin lengkap dapat dikenai sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin. Namun, ketiadaan tindakan hingga saat ini justru menimbulkan kekhawatiran akan melemahnya wibawa penegakan hukum daerah.
Situasi ini dinilai berbanding terbalik dengan sikap tegas Pemkab Bojonegoro pada Juni 2025 lalu, saat Wakil Bupati Nurul Azizah melakukan inspeksi mendadak ke PT Sata Tec Indonesia di Kecamatan Kapas. Saat itu, aktivitas pabrik langsung dihentikan sementara karena belum melengkapi izin operasional.
Publik kini menunggu ketegasan nyata pemerintah daerah, bukan sekadar wacana, agar penegakan peraturan daerah benar-benar dijalankan secara adil, konsisten, dan tanpa tebang pilih(.(Mr)