Friday, 12-12-2025 06:02:14 am

Breaking News

Bupati Pati Soroti Kerusakan Jalan, Targetkan Agustus Perbaikan Rampung
Home / / Detail berita

Pasokan Material Proyek BKKD Bermasalah: Batching Plant Diduga Tak Kantongi Izin

AliansiRakyatNews -
(40 Views) Kamis, 11 Desember 2025 - 3:58


Bojonegoro,- Aliansirakyatnews.com – Dugaan pelanggaran perizinan kembali mencuat setelah terungkap bahwa pabrik batching plant pemasok material beton untuk proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2025 di Kabupaten Bojonegoro beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap. Pabrik yang berlokasi di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu itu diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin operasional, dan Sertifikat Standar terverifikasi.

Dalam ketentuan perizinan usaha berbasis risiko sebagaimana diatur PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 28 Tahun 2025, industri batching plant masuk kategori risiko tinggi. Karena itu, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional/komersial yang hanya dapat diterbitkan setelah pemerintah melakukan verifikasi teknis, lingkungan, keselamatan bangunan, hingga kelayakan fungsi.



Ketiadaan rangkaian izin tersebut menunjukkan bahwa aktivitas produksi yang kini berjalan secara hukum belum diperkenankan. Kondisi ini memunculkan potensi konsekuensi hukum terhadap pengadaan beton untuk proyek BKKD, karena regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah secara tegas mensyaratkan pemasok material harus legal dan memenuhi seluruh perizinan teknis. Material yang berasal dari pabrik ilegal tidak boleh digunakan dalam proyek APBN maupun APBD.

Pengamat kebijakan publik menilai pemanfaatan material dari pabrik tanpa izin lengkap merupakan tindakan berisiko tinggi. Selain berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa, hal itu juga dapat meningkatkan risiko kegagalan mutu konstruksi serta membahayakan keselamatan publik dan lingkungan.

Ketidakpatuhan terhadap regulasi perizinan dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan pemerintah. Pelaku usaha maupun pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif mulai dari penghentian sementara kegiatan, denda, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha serta potensi tuntutan hukum.

Hingga laporan ini diterbitkan, pihak manajemen batching plant yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.(Mr/red)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: