DIDUGA TAK SESUAI SPESIFIKASI, PROYEK SALURAN IRIGASI DI RENGEL MENDAPAT SOROTAN

Tuban — Pekerjaan pembangunan saluran irigasi di Desa Kanor, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, diduga tidak sepenuhnya memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan. Temuan tersebut muncul setelah dilakukan peninjauan lapangan pada Selasa, 25 November 2025.
Proyek yang menelan anggaran APBD Tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 479.624.000,00 itu dilaksanakan oleh CV. Wahyu Hidayat di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban, Bidang Sumber Daya Air.
Indikasi Ketidaksesuaian Pekerjaan
Hasil pengamatan visual di lokasi menemukan beberapa dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
Elevasi dan Ketinggian Dinding Saluran Tidak Seragam
Di beberapa titik terlihat perbedaan elevasi dinding saluran, yang berpotensi mengganggu kelancaran aliran air serta efektivitas sistem irigasi.
Struktur Dinding Saluran Belum Stabil
Beberapa bagian dinding tampak miring dan belum tertanam dengan kuat. Indikasi ini menunjukkan perlunya perbaikan agar memenuhi standar konstruksi.
Penataan Material Galian Kurang Rapih
Tumpukan material galian di sekitar lokasi proyek terlihat tidak tertata dan sebagian menutup area bahu jalan. Kondisi tersebut membahayakan pengguna jalan maupun pekerja dan informasi dari warga yang enggan di sebutkan namanya sering terjadi kecelakaan akibat kurang adanya perhatian.
Penerapan K3 Dinilai Lemah
Terpantau beberapa pekerja berada di dalam saluran saat alat berat beroperasi di atas galian. Situasi tersebut menunjukkan potensi pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja.

Warga Harap Pemerintah Turun Tangan
Sejumlah warga setempat berharap pihak pengawas dari Dinas PUPR Tuban dapat segera memeriksa kembali pelaksanaan proyek. Mereka menilai saluran irigasi merupakan infrastruktur penting bagi produktivitas pertanian, sehingga kualitas pengerjaan harus dipastikan sesuai spesifikasi kontrak.
“Kami berharap pekerjaan ini dilakukan dengan benar karena menyangkut kebutuhan para petani,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menunggu Evaluasi Resmi dari Instansi Terkait
Sesuai informasi pada papan proyek, pekerjaan saluran irigasi tersebut dilaksanakan mulai 24 September 2025 hingga 22 Desember 2025. Dengan masih berlangsungnya masa pengerjaan, pihak pelaksana masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian apabila ditemukan kekurangan teknis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Tuban maupun penyedia jasa mengenai temuan tersebut. Media akan terus memantau perkembangan proyek hingga proses pengerjaan selesai. (Tim)