Tuesday, 25-11-2025 12:51:13 am

Breaking News

Daar Al Uluum FC Duta Kodam I/BB Zona Sumut di Piala Kasad Liga Santri PSSI Tahun 2022

Hindari Sengketa Tanah Lapangan Desa, Kades Ketanggan Pati Minta Ahli Waris Segera Urus

AliansiRakyatNews -
(16 Views) Senin, 24 November 2025 - 5:50


PATI, Aliansirakyatnews.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Ketanggan, Kecamatan Gembong Kabupaten Pati saat ini dibuat pusing dengan adanya sebidang tanah lapangan seluas 5.280 meter yang tak bertuan. Kepala Desa (Kades) Teguh Susanto menceritakan, sejak zaman dulu tanah tersebut dimiliki oleh beberapa ahli waris.

Hanya saja sejak ahli waris terakhir tahun 1954 yang diketahui bernama Sukardi, tanah tersebut tidak lagi memiliki tuan. Alhasil, tanah tersebut dikelola oleh desa dan diperuntukkan untuk lapangan desa.

Karena tidak diketahui siapa Sukardi dan siapa kerabatnya, saat ini pihak Pemdes mengajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati untuk menjadikan tanah tak bertuan tersebut menjadi milik desa dan diperuntukkan kepentingan warga desa.



“Kami ada sebidang tanah lapangan yang tidak tahu siapa pemiliknya. Dari keterangan sejumlah tokoh masyarakat, dari dulu tanah itu milik desa karena sempat diperuntukkan untuk sekolahan dan lapangan. Tapi ada bukti letter C dan tupi pajak atas nama Sukardi. Kami tidak tau siapa Sukardi dan tidak tahu beliau dari mana asal usulnya. Yang kami tahu ada tupi pajak atas nama pak Sukardi,” kata Teguh, Senin (24/11/2025).

Untuk itu pihak Pemdes Ketanggan saat ini tengah mencari tahu siapakah Sukardi. Pihaknya juga telah meminta bantuan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencari tahu siapakah Sukardi maupun kerabatnya.

Jikalau nanti ditemukan siapakah Sukardi ataupun ahli waris yang bisa membuktikan kepemimpinan tanah yang sah, pihaknya akan mempersilahkan untuk segera mengurus kepemilikan tanah.

Akan tetapi, jika tidak ditemukan siapakah ahli waris atas tanah tersebut, pihak Pemdes atas rekomendasi dari Kejari Pati bakal mengambilalih tanah untuk kepentingan umum masyarakat Ketanggan.

“Kami sudah mengajukan ke Kejari untuk dibantu melegalkan tanah itu menjadi milik kami (desa). Tapi kami juga bertanya ke Capil siapa Sukardi atau ahli warisnya. Jangan sampai nanti ketika tanah menjadi milik desa dan dikelola desa, tiba-tiba ada pihak yang mengklaim tanah tersebut,” tambah dia.

Terkait Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2), lanjut Teguh, pihak Pemdes lah yang melakukan pembayaran karena tidak diketahui siapakah Sukardi itu. (red)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry