Sempat Ditutup dan Diduga Kini Ada Bekingnya, Aktifitas Tambang Pasir Mekanik Di Desa Besah Kembali Beroperasi
Bojonegoro – Meski sempat diprotes oleh pengguna Jalan Dan sudah sempat di tutup oleh APH Setempat, aktivitas penambangan pasir Mekanik Bengawan Solo Tepatnya di Desa Tembeling Dan Desa Besah Kecamatan Kasiman masih tetap berlangsung, Ada beberapa lokasi tambang di desa tersebut diantaranya, Di Lokasi tambang Pasir Di Desa Tembeling Yang Informasinya Milik RZL, Dan Di Desa Besah Milik TRQ Dan Bu SM.
“Beberapa Minggu lalu, aktivitas penambangan sempat tutup karena didatangi Satpol PP Dan APH setempat, Namun Setelah dianggap aman oleh mereka, mulai kemarin penambangan beroperasi lagi maw, Ujar Salah satu pengguna Jalan Yang melintasi Jalan Setempat.
Sejak pagi, di beberapa lokasi tersebut berjubel puluhan kendaraan dump truck yang menunggu jadwal pengisian pasir di lokasi tambang galian Sungai Bengawan Solo. Saking banyaknya, antrean dump truck juga sampai ke jalan menuju areal lokasi pertambangan.
“Gak tau mas Otak mereka itu dibuat mikir atau tidak, Jalan Desa Besah Sendiri dan Dari Desa Besah yang Menuju Desa Tembeling Sudah Hancur, tapi masih saja Mereka Tetap melakukan Penyedotan Pasir Bengawan Solo, ya begini dampaknya Jalan Yang sudah hancur makin Hancur karena Lalu lalang aktivitas mereka, dan ini jelas sangat mengganggu sekali, Tambahnya.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh warga Setempat yang enggan di sebutkan namanya mengatakan kepada media ini Pihak yang berwenang tidak hanya mendatangi dan menghimbau, namun harusnya melakukan penyitaan dan Pembredelan alat alat mekanik mereka agar kedepannya benar benar Aktivitas ini tutup total.
“Harus nya pihak berwajib tidak hanya datang menghimbau saja, karena kerap sekali mereka dilakukan Himbauan dan bimbingan terkait bahayanya dampak dari aktifitas tersebut, namun harus nya pihak Satpol PP, Polri dan TNI harus juga menyita Alat alat mekanik mereka, agar kedepannya aktifitas ini benar benar tutup, Ujarnya.
Selain Memprihatinkan terkait dampak dari aktifitas tersebut yang perlu di perhatikan adalah terkait asal usul dan legalitas bahan bakar yang di gunakannya untuk mesin penyedot pasirnya di duga masih jadi tanda tanya, apakah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau yang non subsidi, mohon agar pihak pihak yang berwenang segera menindaklanjuti hal tersebut.
Melalui media ini Masyarakat sekitar Lokasi pertambangan berharap agar APH dan Dinas terkait Sesegera mungkin melakukan Penutupan Aktifitas tambang tersebut, Karena jelas jelas ini melanggar hukum yang mana dalam undang undang di sebutkan bahwa Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sesuai Pasal 158 ; Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.(Team)