Thursday, 28-03-2024 10:01:44 am

Breaking News

Wabup : Penjual Harus Kreatif dan Ikuti Tren Pasar
Home / / Detail berita

Napi Lapas Kelas IIB Tuban Tertangkap Saat Selundupkan Ribuan Pil Dobel L

AliansiRakyatNews -
(316 Views) Jumat, 13 Agustus 2021 - 7:45


Tuban – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban Bersama Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tuban Gelar press release pengungkapan Kasus penggagalan peredaran obat daftar G di dalam Lapas yang dihadiri oleh Kalapas Siswarno, Amd., I.P., S.H., M.H., Kabagren Polres Tuban AKBP Drs. Nur Chozin, M.H., serta Kasat Narkoba AKP Daky Dzulqornain, S.H., Jumat (13/08)

Dijelaskan kronologi penangkapan bahwa pada hari Kamis (12/08) sekira Pukul 05.03 Wib di dalam Lapas Kelas IIB Tuban Jl. Veteran No.01 Kelurahan Sendangharjo Kabupaten Tuban salah satu petugas lapas bernama Maftur Rahman telah mengamankan Narapidana berinisial S yang selanjutnya menjadi Saksi saat itu mengambil benda mencurigakan yang dilempar seseorang yang tidak dikenal dari arah luar lapas kedalam lapas yang diduga merupakan Narkoba.



Kemudian pihak Lapas melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tuban, didampingi petugas Lapas petugas dari Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap S dan membuka barang bukti yang disita dari saksi ternyata berupa Pil LL (doble L) sebanyak 1.028 (seribu dua puluh delapan) butir, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih yang dimasukan kedalam botol plastik dan dibungkus plastik putih.

Berdasarkan keterangan saksi S kepada petugas, dia dimintai tolong oleh rekannya berinisial MS untuk mengambil barang tersebut yang tidak diketahui isinya, kemudian pada hari itu juga sekira pukul 10.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap MS yang juga merupakan Napi Lapas kelas II B Tuban, saat dimintai keterangan singkat MS mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang ia dapatkan dari temanya yang berinisial US warga kecamatan Palang yang saat ini dalam pencarian dengan cara berkomunikasi melalui wartel Lapas Kelas IIB Tuban.

Dari keterangan MS ia mengaku sudah 2 (dua) kali mendapatkan pill doble L dari U dengan cara dilempar dari luar kedalam lapas kelas IIB Tuban dan ia konsumsi bersama tiga temannya sesama Napi Lapas Kelas IIB Tuban diantaranya S, US dan MM.

Kasat Narkoba Polres Tuban menjelaskan pihaknya telah memeriksa 4 Narapidana dan menetapkan salah satu sebagai tersangka dan tiga diantaranya berstatus sebagai saksi.

“MS ini pada awalnya menyangkal apa yang disampaikan oleh saksi S, setelah kita lakukan pemeriksaan akhirnya MS ini mengakui mendapatkan barang dari US yang beralamatkan di kecamatan Palang” Terang Daky

“Ada 4 orang yang kemarin kita bawa dari Lapas dan kita periksa diantaranya 3 Kita jadikan saksi karena ketiganya pernah diberikan obat ini (daftar G) untuk dikonsumsi, jadi dikasih dengan imbalan untuk memijat maupun membelikan kopi” Imbuhnya

“Ini obat dipakai oleh MS secara berturut-turut, tidak semua Napi dikasih hanya konsumsi bersama orang yang ia anggap bisa dipercaya termasuk saksi” Pungkasnya.

Ditanya terkait komunikasi antara MS dengan U sehingga terjadi transaksi, Pihak lapas melalui Kalapas menjelaskan bahwa sejak ditiadakan kunjungan kepada Napi pihak lapas memfasilitasi komunikasi antara Narapidana dengan Keluarga melalui wartel maupun video call.

“Sejak kunjungan Lapas ditiadakan disini kita menyiapkan wartel untuk komunikasi dengan keluarga, tidak menutup kemungkinan mereka komunikasi melalui wartel” Jawab Kalapas Siswarno.(Mj/Dm)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: