Bojonegoro – Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS. SIK., SH., MH pada hari Senin (16/04/2018) tadi malam sekira pukul 19.00 WIB menindak supir bus antar kota dalam propinsi (AKDP) Bojonegoro – Surabaya yang terlihat kasat mata melanggar peraturan lalu lintas yaitu melintas dijalan raya dengan melanggar marka jalan lurus di daerah Kecamatan Baureno.
Penindakan tersebut diambil pada saat Kasat Lantas memimpin langsung patroli rutin yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas di wilayah hukum Polres Bojonegoro di sepanjang ruas jalan raya Bojonegoro hingga Babat dikarenakan bus AKDP yang sarat penumpang tersebut mengambil jalur yang berada disebelah sisi jalur kendaraan lain dan mengakibatkan kemacetan di ruas jalan tersebut dan rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Beberapa bus yang kedapatan sedang ngeblong tersebut sangat membawahayakan pengguna jalan lainnya, sehingga kami tegas memberikan penindakan”, tegas Kasat Lantas.
Lebih lanjut Kasat Lantas juga menambahkan bahwa kepada pengemudi bus yang melintas di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Sat Lantas akan selalu tegas memberikan penindakan jika kedapatan melanggar aturan lalu lintas saat mengemudikan bus. Selain itu juga mengajak masyarakat untuk selalu memberikan laporan jika mengetahui adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi bus.
“Silahkan laporkan, kami akan menindaknya. Dan tentukan harus disertakan bukti agar bisa cepat kami tindak”, imbuh Kasat Lantas.
Kepada masyarakat juga, Kasat Lantas berpesan agar selalu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan selalu mematuhi aturan serta rambu-rambu lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama para pengguna jalan.
“Stop pelanggaran, stop kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusian”, tutup Kasat Lantas.
(Agus)*