Friday, 29-03-2024 01:48:28 am

Breaking News

Lihai Gaet Investor Asing, Bupati Pati Terima Satria Brand Award 2022
Home / / Detail berita

Asyik Domino Di Pos Ronda Desa Sandingrowo, Warga Asal Rahayu Diamankan

AliansiRakyatNews -
(1467 Views) Minggu, 8 April 2018 - 5:54



Tuban (Soko) – Pelaku Judi Jenis Domino, Digerebek Jajaran Polsek Soko Satu pelaku judi jenis domino yang berhasil diamankan Jajaran Polsek Soko, saat berjudi di Pos Gardu, di Dusun Sundulan Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Jawa timur, Minggu (8/4/2018) sekira pukul 14:00 wib.

Satu pelaku judi jenis kartu domino, berhasil diamankan Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Soko, dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Pos Gardu , yang berada di Dusun Sundulan, Desa Sanding Rowo Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa timur, Minggu (8/4/2018) sekira pukul 14:00 wib.

Adapun identitas Satu pelaku, Kecamatan Soko, NA bin SBT (28) warga Dusun Sarirejo Desa Rahayu, Kecamatan Soko



Kapolsek Soko AKP Yudi Hermawan bahwa penangkapan tersebut bermula saat petugas Polsek Soko mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa telah terjadi perjudian dengan menggunakan taruhan uang.

Mendapati pengaduan tersebut, selanjutnya petugas langsung mendatangi tempat kejadian untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut. Ternyata, informasi itu memang benar adanya,Dimana, terdapat peristiwa tindak pidana perjudian kartu domino jenis Kiyu-kiyu dengan menggunakan taruhan sejumlah uang.

“Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sekelompok orang yang sedang berjudi degan taruhan uang. Sehingga langsung dilakukan tindakan penggerebekan terhadap Satu orang pelaku tersebut,” terang Kapolsek Soko AKP Yudi Hermawan, Minggu (8/4/2018).

Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Soko, termasuk juga diamankan barang bukti (bb) berupa 2 (dua) set kartu domino, uang tunai sebagai taruhan sejumlah Rp 230 ribu,”ujarnya

“Pelaku kini telah menghuni Sel Tahanan Mapolsek Soko Termasuk berhasil juga diamankan barang bukti dalam kejadian tersebut, guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Satu pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara dan denda maksimal 10 Juta rupiah,” ungkapnya.

Kapolsek Soko AKP YUDI,HERMAWAN mengatakan, pihaknya berharap kepada masyarakat untuk senantiasa bekerjasama dengan Polisi dengan melaporkan serta memberikan informasi jika mengetahui ataupun melihat langsung adanya perjudian serta penyakit masyarakat (pekat) lainnya yang membuat resah lingkungan sekitar.

(mudji/Red)

0
0%
like
1
100%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry

Categorised in: