Sunday, 04-05-2025 09:41:34 am

Breaking News

BPBD Tuban, Jangan Bakar Semak-Semak Di Kawasan Hutan
Home / / Detail berita

Press Release, Polres Mojokerto Hadirkan 2 Pelaku Persetubuhan

AliansiRakyatNews -
(1122 Views) Kamis, 29 Maret 2018 - 1:51


Mojokerto – Sungguh sangat ironis 2 (dua) kasus yang berhasil di ungkap jajaran Sat Reskrim yang pada siang hari ini rabu (28/3/18) sekitar pukul 14.30 WIB di gelar Press Release oleh Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH, di halaman lobby Mapolres Mojokerto.

Kasus pertama berdasarkan nomor LP.A/31/lll/2018 pada tgl 21 Maret 2018 TKP di Dsn/Ds Duyung Kecamatan Trawas, dengan motif saat mengantri untuk mengaji kepada istri pelaku, selanjutnya dipanggil oleh pelaku ke dalam kamar untuk memijatnya, dan terjadilah tindak pidana pencabulan tersebut. Korban sekitar 5 anak dengan rata rata usia mulai umur 8 hingga 11 tahun.



Sedangkan kasus kedua berdasarkan nomor LP.A/33/lll/2018 pada tanggal 22 Maret 2018, TKP di dalam kamar warung pelapor di Dusun Bening Kecamatan Gondang. Pelaku tidak lain adalah ayah tiri dari korban berinisial M usia 58 Tahun.

“Modus operandinya di saat korban selesai mengantar ibunya jualan madu ke daerah Padusan Pacet, ketika sampai di rumah diancam pelaku dengan sebilah pisau untuk berhubungan badan dengan pelaku” Ungkap AKBP Leo.

Ditegaskan AKBP Leo, para pelaku terancam Pasal 76 D UU RI No.35 Th 2004 Jo Pasal 81 (1) UU RI No.35 Th 2004 dan Pasal 76 E UU RI No.35 Th 2004 Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Th 2004.

“Sedangkan pelaku kedua ditambah dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No.35 Th 2004 dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar” Pungkas Kapolres Mojokerto.

(Jim|Lis)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry

Categorised in: