Sunday, 04-05-2025 02:16:25 am

Breaking News

Satsabhara Polres Bojonegoro Kembali Sita 3 Liter Toak
Home / / Detail berita

Tergugat Tidak Hadir, Sidang Gugatan Pensiunan Pegawai CIMB Niaga Ditunda

AliansiRakyatNews -
(9143 Views) Rabu, 21 Maret 2018 - 5:34


Surabaya – Rabu (21/03/2018) siang hari ini, Tjatur Setya Budi menjalani sidang perdana menggugat PT Bank CIMB Niaga Tbk dan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 27/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Sby yang menuntut hak selisih manfaat pensiun sekitar Rp 500.000.000.

Awalnya, Tjatur Setya Budi keberatan untuk menandatangani lembar persetujuan tentang Perubahan Peraturan Dana Pensiun oleh pendiri Dana Pensiun Bank CIMB Niaga melalui Keputusan Direksi PT CIMB Niaga Tbk nomor 003/DIR/III/2009 terutama Pasal 24 ayat (3) yang menjadi pokok permasalahan bahwa penghasilan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah gaji bulan terahir sebagaimana tercatat pada administrasi dana pensiun tanggal 31 Desember 2008, yang kenaikan setiap tahunnya dibatasi sebesar jumlah yang lebih kecil diantara 6% dan kenaikan gaji pada pemberi kerja.



“Pada saat itu sedang dalam proses penggabungan antara PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank Lippo Tbk menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk dibawah Group CIMB dari Malaysia. Padahal sebelumnya tidak ada pembatasan gaji sebagai dasar perhitungan manfaat pensiun.Perubahan terjadi setelah peraturan dana pensiun nomor 1944/KM.17/1994 tanggal 18 Juni 1994, pegawai diberikan kesempatan untuk memilih program manfaat dana pensiun yaitu tetap memilih program lama sesuai dengan program tunjangan hari tua sejak 1 Juni 1990 atau memilih program baru” ungkap Tjatur.

Tanggal 19 Maret 2009, Direksi PT Bank CIMB Niaga Tbk menerbitkan keputusan Nomor 003/DIR/III/2009 yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-105/KM.10/2009.

Diduga dengan terbitnya keputusan ini maka besarnya manfaat pensiun yang seharusnya diterima pegawai telah berubah jauh lebih rendah. Hal ini dikarenakan pengertian Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) telah diubah dengan tanpa adanya perundingan terlebih dahulu dengan pegawai.

Pengurus Ikatan Komunitas Niaga, Heru Sutiyoso, membeberkan mengenai penggabungan PT Bank Lippo Tbk dan PT Bank CIMB Niaga Tbk telah ada pengumuman tanggal 3 Juni 2008 bahwa manajemen menjamin upah dan manfaat yang diterima oleh setiap pegawai Bank Niaga dan Bank Lippo setelah efektif bergabung akan tetap mendapat upah dan manfaat yang sama serta menerapkan prinsip nilai keseluruhan tidak akan lebih rendah.

Tjatur mengaku kecewa karena ketidakhadiran tergugat sehingga sidang ditunda menjadi 18 April 2018 dan berharap kepada Majelis Hakim dapat mengabulkan tuntutan dengan memerintahkan pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk menghormati menjalankan substansi pengumuman yang merupakan kontrak/perjanjian yang dibuat dan disepakati.

Hal tersebut tidak ubahnya seperti Debitur yang ingkar terhadap perjanjian kredit yang digugat Bank dan dieksekusi assetnya. Namun jika Majelis Hakim berpendapat lain, diharapkan dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya.

Pengirim : Lyan Widya|Agus

41
63%
like
9
13%
love
3
4%
haha
0
0%
wow
8
12%
sad
4
6%
angry

Categorised in: