Persiapan Tahapan Kampanye, KPU Bojonegoro Gelar Rakor
Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro menggelar acara rapat koordinasi dengan instansi terkait, Senin (05/02/2018). Rapat koordinasi tersebut terkait dengan persiapan tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang media center KPU Kabupaten Bojonegoro acara rakor persiapan kampanye digelar. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, M. Abdim Munib. Dalam sambutannya Munib menyampaikan bahwa rakor ini bentuk koordinasi KPU dalam rangka mempersiapkan tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2018.
“Rakor ini sebagai bentuk persiapan tahapan sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” ungkap M. Abdim Munib, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro.
Munib menyampaikan bahwa rakor akan mempersiapkan pelaksanaan kampanye yang akan digelar mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Sebagaimana tujuan kampanye tersebut adalah untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Harapannya agar perjalanan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini bisa berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” tutunya.
Sementara itu, Komisioner sekaligus Divisi SDM dan Parmas, Mustofirin, menjelaskan bahwa tahapan kampanye akan dimulai dengan pendaftaran petugas kampanye ke kantor KPU Kabupaten Bojonegoro pada 13-14 Februari 2018.
Ia berharap dari rakor ini terbangun kesamaan persepsi dari semua unsur, baik dari pihak pasangan calon, pemerintah, aparat keamanan maupun elemen pendukung.
“Kita harus samakan persepsi bahwa Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang, sedangkan bahan kampanye adalah yang disebar,” terang Mustofirin, Komisioner sekaligus Divisi SDM dan Parmas.
Firin berharap, segenap elemen dapat mentaati ketentuan daripada PKPU nomor 4 Tahun 2017. Dimana partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau Tim Kampanye wajib mengikuti jadwal kampanye yang telah dibuat.
“Tanggal 13-14 Februari adalah jadwal mendaftarkan petugas kampanye ke kantor KPU, diikuti penyerahan berkas kampanye,” pungkasnya.
Acara dihadiri oleh Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Bakesbangpol, utusan Bupati Bojonegoro, DPRD Kabupaten Bojonegoro, Pengadilan Negeri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan LO pasangan calon. Acara berakhir pukul 12.00 WIB.
(Lyn-Agus)qq