Monday, 05-05-2025 08:10:48 am

Breaking News

Monumen Patung Kuda dari Knalpot Brong Icon Baru Taman Sleko Tuban
Home / / Detail berita

Meresahkan Warga, Peternakan Babi Ditutup Oleh Satreskrim Polres Blitar

AliansiRakyatNews -
(1061 Views) Selasa, 23 Januari 2018 - 11:35


BLITAR,aliansirakyatnews.com, – Pernak babi di Dusun Sendung Desa Tembalang Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar,di segel satreskrim polres blitar, karena tak punya ijin dan meresahkan warga Penutupan ini dilakukan karena warga resah akibat mencemari lingkungan dari kotoran babi.

Salah satu warga yaitu yuliasih yang rumahnya berdekatan ini juga resah bau menyegat dan mengotori sungai .karena baunya itu lho sangat mengganggu. Kami warga sekitar itu yang dari pagi sampai malam mau gak mau harus menghirup bau kotoran babi.kami berharap kandang babi tersebut harus di tutup”ucap yuliasis warga.



Gak hanya warga desa tambalang , keresahan ini juga disampaikan warga dari luar desa tambalang. Bahkan beberapa tahun yang lalu, kotoran babi yang dibuang di Sungai Tiko ini juga didemo warga lain desa.

“ Sungai Tiko yang posisinya di belakang kandang. Akan tetapi alirannya ke wilayah Doko. Sekitar beberapa tahun yang lalu kami sama warga Doko pernah menyapaikan keluhan ini sampai ke kabupaten. Tapi kami disuruh (diam) karena bupati saat itu menyetujui ,” jelasnya.

“Perlu diketahui kandang ini telah beroperasi sejak 25 tahun yang lalu. sebanyak 1126 ekor babi dipelihara di kandang ini. Padahal sesuai aturan Pergub Jatim nomer 30 tahun 2001, disebutkan setiap kandang yang memelihara di atas 125 ekor harus berizin resmi.

“AKBP Slamet waloya menjelaskan Kami tutup kandang tersebut, karena tidak memiliki izin . Sampai saat ini, pemilik berinisial AN warga Kota Malang, belum mengurus perpanjangan izin,” jelasnya.

“Selain karena perizinan, kapolresmenegaskan, pihaknya juga telah membuktikan laporan warga, terkait pencemaran udara dan lingkungan sekitar dari limbah dan bau kandang.

“Kami juga periksa tadi, limbah dibuang langsung ke Sungai yang tidak jauh dari lokasi kandang. Padahal aliran sungai ini digunakan warga untuk berbagai keperluan lainnya. Kami titik beratkan ke pencemaran lingkungaannya karena memang berdampak pada warga dan lingkungan sekitar.

Kapolres juga mengecek dan mengelilingi areal dalam dan luar kandang, kemudian satreskrim polres blitar langsung memasang police line di lokasi kangang tersebut.

Dengan kejadian ini pemilik kandang babi yang di duga melangar Pasal 109 UU RI No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun penjara.

Kontributor : Dwi Hary
Publisher : Agus

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: