Polres Bojonegoro Gelar Perkara Pembuangan Bayi Di Kapas
aliansirakyatnews.com, BOJONEGORO –Kepolisian resort Bojonegoro menggelar press release penangkapan pelaku pembuangan jenasah bayi Di Desa Sembung Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Rabu (25/10/2017) siang.
Dalam Release yang dipimpin oleh Wakapolres dan didampingi Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priyambodo menyampaikan bahwa, penangkapan berdasarkan proses penyelidikan data data dan fakta di lapangan, dan mencari siapa pelakunya, sehingga mengerucut alibi siapa yang membuang sampah disana, ternyata orang yang membuang sampah adalah EA (21) warga desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander dan saat itu langsung kita lakukan penyelidikan ternyata EA pelakunya.
“Bayi yang dikandung EA meninggal saat dilahirkan, sehingga EA membuang jenazah bayi karena takut, Selain itu, pacarnya juga tidak mau bertanggung jawab sehingga EA kebingunan dan membuang jenazah bayi,” katanya didepan wartawan, Rabu (25/10/2017).
Awalnya EA berencana membuang jenazah bayi tersebut di Bengawan solo, namun karena dibengawan ramai, sehingga EA mengurungkan niatnya dan membuang jenazah bayi di belakang rumah milik neneknya.
Sementara alat bukti bukti yang diamankan adalah cangkul, baju, dan kresek. Cangkul itu rencananya digunakan untuk mengubur jenazah bayi, dan baju yang digunakan saat persalinan, sementara untuk kresek digunakan untuk membuang bayi.
Waka polres menambahkan saat ini EA dikenakan Pasal 76 huruf C jo pasal 80 (3) UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Editor : Red