Musyawarah Bersama Warga Desa Tanjungrejo, PG Rendeng Kudus Ambil Alih Lahan
aliansirakyatnews.com, Kudus – Musyawarah bersama warga penggarap lahan milik PG Rendeng dengan PTPN IX di Balai desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus(9/10).
Dalam Musyawarah bersama tersebut turut hadir AKBP Ridho Wahyudi (Pembina keamanan Direksi PTPN IX Solo), Edi Hartono, SH (Biro Hukum PTPN IX Solo). Supeno, SH ( Biro Hukum PTPN IX Solo), Sunardi (Aset PG rendeng) beserta jajaran, Muspika Kec Jekulo,Kuat Riyadi (SP Bun PG Rendeng), Hendrik (DPRD kab Kudus). Yuli Lukmawati (Kades Tanjungrejo), serta warga Desa Tanjungrejo Penggarap lahan PG Rendeng sebanyak 37 orang.
Agenda Musyawarah tersebut dalam pengambil alihan aset lahan tanah milik PG Rendeng (PTPN IX) yang selama ini di kelola dan digarap oleh warga Desa Tanjungrejo yang digunakan untuk perkebunan dan perumahan tempat tinggal secara permanen.
Dalam Sambutanya Camat Jekulo Dwi Yusie Sasepti, S.Sos M.M, mengatakan.”Saya atas nama pemerintah kec.Jekulo memohon agar semua warga yang terlibat dalam kegiatan ini selalu menjaga ketertiban dan jangan ada anarkis. Saya dan Kades Tanjungrejo akan berupaya untuk menjembatani permasalahan ini agar ada kesepakatan dan solusi yang baik untuk semua. Kita semua akan mengedepankan untuk dialog dan musyawarah untuk mencapai mufakat bersama, apabila ada saran maupun masukan Disampaikan”.
Sementara itu Perwakilan Direksi Edi Hartono mengatakan Kegiatan ini berdasar revitalisasi aset PTPN IX dengan instruksi dari Presiden melalui menteri BUMN untuk meningkatkan hasil swasembada produksi gula sehingga memerlukan perluasan lahan tanam tebu milik PTPN IX.
“PG Rendeng adalah aset milik negara yang sah oleh sebab itu siapapun yang berusaha untuk mengusai maupun memiliki secara perorangan maupun kelompok merupakan suatu pelanggaran hukum dan bisa dikenai sangsi pidana yang berlaku. “Imbuh edi
Warga penggarap lahan seperti Sutrisman berpendapat apabila lahan akan dipergunakan untuk perkebunan tebu lagi mohon agar warga dilibatkan dan bisa ikut bekerja demi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Mantan penyuluh lahan Sukardi juga memohon kerjasamanya agar PG Rendeng bersedia memperdayakan kembali masyarakat dalam kegiatan perkebunan tebu, akan tetapi di tolak oleh pihak PG Rendeng.
Terpisah AKBP Ridho menambahkan. “Permintaan maupun tuntutan warga tetap kami tampung dan proses pengosongan akan tetap akan berjalan serta tidak mengurangi keabsahan dari kepemilikan lahan. Kami memberikan kesempatan waktu sampai tanggal 23-10-2017 untuk mengosongkan lahan yang masih digarap maupun di kelola warga.
Kami juga tidak akan memberikan kompensasi dalam bentuk apapun kepada pengarap lahan”.
Adapun hasil musyawarah didapatkan kesepakatan, Warga akan mengajukan permohonan ijin untuk menempati lahan dan mengelola lahan secara berkelompok kepada Manager PG Rendeng sebelum batas pengosongan.
Reporter : Kasrum