Friday, 14-02-2025 05:17:12 pm

Breaking News

Solidkan Barisan, LSM Penjara Indonesia DPC Tuban Gelar Rapat Konsolidasi
Home / / Detail berita

BPOM Berkewajiban Menarik Merk Cap Kaki Tiga Yang Beredar di Pasaran

AliansiRakyatNews -
(1215 Views) Senin, 9 Oktober 2017 - 9:48


aliansirakyatnews.com, Kudus – Direktorat jendral kekayaan intelektual, pada 2 September 2016 secara resmi mencoret merek cap kaki tiga setelah di kabulkannya gugatan Russel yang berstatus yang berstatus warga negara Inggris tersebut,Russel atas seluruh sertifikat merek tersebut milik Wen Ken Drug oleh Mahkamah Agung (MA) Octavian Adhar, selaku kuasa hukum Russell Vince menjelaskan, Putusan MA berarti HAKI harus menolak pihak manapun yang mendaftarkan lambang atau logo mirip dengan lambang atau logo Negara Isle of man tersebut.

Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) juga wajib melarang peredaran produk dan kemasan merek CAP KAKI TIGA milik Wen Ken Drug tersebut,atau pihak manapun yang memiliki kesamaan pada pokokoknya dengan logo atau lambang milik warga negara Isle of man tersebut dan BPOM harus segera menarik seluruh produk dan kemasan merek CAP KAKI TIGA milik WEN KEN DRUG yang masih beredar di pasaran.
Sebagai negara yang meletakkan hukum sebagai pondasi dasar dalam bernegara hendaklah pihak BPOM bersifat tegas atas putusan pengadilan dan pihak pemegang merek CAP KAKI TIGA harus patuh dan tunduk serta menghormati putusan Direktoral jendral kekayaan intelektual,pada tanggal 2 September 2016 yang secara resmi telah mencoret merek cap KAKI TIGA setelah di kabulkannya gugatan RUSSEL yang berstatus warga negara Inggris tersebut.
Dengan masih beredarnya merek CAP KAKI TIGA di pasaran sama halnya dengan tidak menghormati putusan hukum, hal ini menjadi tanda tanya besar yang harus di Singkapi oleh semua pihak.

Sesuai dengan putusan MA RI Nomor 85PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 Jo putusanno.582K/PDT.SUS-HAKI/2013 tanggal 19 Januari 2014 Jo.Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga NO.66/Merek/2012/PN.jkt.pst menyebutkan pada pokoknya membatalkan seluruh sertifikat merek CAP KAKI TIGA milik WEN KEN DRUG.
BPOM berkewajiban melarang peredaran produk dan kemasan CAP KAKI TIGA atau pihak manapun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang atau logo milik negara Isle of man dan segera menarik seluruh produk dan kemasan merek CAP KAKI TIGA tersebut yang masih beredar di pasaran.



Reporter : Sofii

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: