Nyambi Pijat Plus-Plus, 8 Pemandu Karaoke Di Bancar Di Amankan
Reporter : Mudji
aliansirakyatnews.com, TUBAN – Diduga juga melayani paket plus-plus bagi hidung belang, 8 wanita, Selasa (19/9/2017) dini hari diamankan Sat Pol PP Pemkab Tuban. Dari kawasan Dusun Ngomben, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
“Mereka kami amankan setelah melakukan operasi gabungan antara petugas diwilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. 8 orang pemandu karaoke tersebut terindikasi sebagai PSK.” tegas Kasat Pol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto melalui ponsel, Selasa (19/9/2017) siang.Mereka diantaranya ialah Sr (32), warga Kabupaten Pati.
Ns (38), warga Kecamatan Jatirogo. NCDMS (23) warga Kecamatan Sumberrejo, Kabaupaten Bojonegoro. SN (38) Warga Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. YM (37) warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang. Sr (45) warga Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Dr (41) warga Desa Sukolilo Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. SK (32) warga Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Seluruh pemandu lagu tersebut dilakukan pendataan oleh petugas. Mereka baru diperbolehkan meninggalkan kantor penegak peraturan derah tersebut setelah dijemput oleh pihak perangkat desa, didampingi petugas kecamatan wilayah yang bersangkutan.
Sedangkan jika terbukti sebagai wanita penjaja sahwat, mereka akan dikirim langsung menuju Panti Rehabilitasi milik pemerintah Provinsi Jatim yang berada di Kabupaten Kediri.
“Pemilik karaokenya akan kami panggil ke kantor untuk dikenakan sanksi,” lanjutnya.
Pemilik karaoke tersebut akan dikenakan sanksi karena terbukti melanggar perda ketertiban umum dan melanggar ketentuan perizinan dan mengganggu lingkungan masyarakat.
Mereka diancaman pidana kurungan paling lama selama 3 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 50 juta.
Editor : Agus Kuprit
Sumber : Seputar Tuban