Save Rodliyyah, Akhirnya Majelis Hakim PN Bojonegoro Putuskan Rodliyyah Bebas
Reporter : AGUS KUPRIT
aliansirakyatnews.com, BOJONEGORO – Setelah menjalani proses persidangan sejak Mei lalu, akhirnya Rodliyyah (32) binti K. Ma’ruf, korban KDRT yang melapor kemudian dilaporkan kembali dalam perkara KDRT atas laporan mantan suaminya, Zainudin (35) telah dibebaskan dari jeratan hukum, Rabu (20/09) kemarin.
“Tidak sia-sia perjuangan bu Rodliyyah dan Aliansi ini, akhirnya Majelis hakim memutus perkara KDRT ini dengan sangat bijak, yakni membebaskan bu Rodliyyah dari segala tuntutan dan dakwaan,” ujar Linda Estri, juru bicara Aliansi Masyarakat Pengawas Keadilan, Kamis (21/09) pagi.
Kepada media ini, Linda menyampaikan bahwa kenyataan atas dibebaskannya Rodliyyah ini menunjukkan bahwa keadilan kepada kaum rentan masih dapat ditegakkan di Bojonegoro. Khususnya dalam perkara KDRT perempuan korban bernama Rodliyyah.
“Kami dari aliansi sangat puas dengan putusan majelis hakim. Putusan pembebasan Rodliyyah dari segala tuntutan dan dakwaan telah menjaga Kabupaten Bojonegoro dari coreng buruk atas perlindungan perempuan. Harapannya kedepan di Bojonegoro akan dibuat regulasi hukum yang mengatur soal perlindungan perempuan yang lebih eksplisit,” ungkap perempuan yang juga Ketua KOPRI Cabang Bojonegoro itu.
Sementara itu, Darda Syahrizal, selaku Penasehat Hukum terdakwa Rodliyyah menilai bahwa majelis hakim sudah sangat tepat dalam mengambil keputusan tersebut. Menurutbya jika sampai terdakwa divonis bersalah maka ini akan menjadi pelajaran buruk bagi penegakan hukum di Indonesia khususnya untuk perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan.
“Karena jika melihat fakta-fakta hukumnya memang sudah seharusnya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan nama baiknya,” ujar Darda, Kamis (21/09) pagi.
Menurutnya kemenangan rodliyyah ini sesungguhnya merupakan kemenangan bagi seluruh kaum perempuan di Indonesia. Karena hasil putusan ini dapat dijadikan acuan untuk putusan-putusan berikutnya.
“Karena hasil putusan ini akan menjadi referensi bagi penegakan hukum selanjutnya, jika terjadi kasus yang serupa seperti yang terjadi kepada Rodliyyah,” tegasnya.
Kasus yang menimpa Rodliyyah, berawal ketika perempuan asal Desa Kedungbondo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro ini menjadi korban kekerasan dari suaminya sendiri Zaenudin, selanjutnya Rodliyyah melaporkan kekerasan yang menimpanya ke Polsek Kanor 23 Desember 2016 lalu.
Tidak berselang lama suaminya juga melaporkan balik Rodliyyah dengan kasus yang sama yakni KDRT juga. Setelah melalui proses hukum di kepolisian, kedua kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan dan masuk ke pengadilan.
Atas dukungan dan perjuangan masyarakat yang beraliansi dalam Aliansi Masyarakat Pengawas Keadilan, Rodliyyah dan Penasehat Hukumnya berhasil dibebaskan. Sementara itu, mantan suaminya, Zainudin, telah menerima vonis pengadilan dalam kasus KDRT beberapa minggu yang lalu dengan vonis bersalah dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda 3 juta rupiah.
Editor : Red
(AMPK)