3 PSK Yang Terjaring Razia Polsek Trucuk Jalani Sidang Tipiring Di PN Bojonegoro
Aliansirakyatnews.com, BOJONEGORO – Hasil pelaksanaan razia dalam rangka cipta kondisi Operasi Sikat Semeru 2017 yang dilaksanakan oleh Polsek Trucuk di Dalam Lokalisasi Kalisari Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk, sebelumnya beberapa hari lalu, pada hari Senin tanggal 18 SEPTEMBER 2017 jam 13.49 wib, telah dilaksanakan sidang tipiring terhadap 3 (tiga) tersangka di Pengadilan Negeri Bojonegoro terhadap pelanggar ketertiban umum menjadi penjaja seks komersial, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) huruf a Jo pasal 38 ayat (1) Perda Kab. Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum yang di pimpin hakim HARIS SUDIRMAN LUBIS SH.
Adapun yang menjalani sidang yaitu, Tersangka SITI AGUSTINA (30) asal Desa Sidorejo Rt.03/02 Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora Hakim memvonis Dinyatakan bersalah dan di kenai hukuman sanksi denda Rp. 200.000,- subsider, 7 hari kurungan dan membayar biaya persidangan Rp. 2.000.
Kemudian Tersangka Kedua atas Nama UTAMI (29) asal Desa Mayangkawis Rt.16/02 Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro dengan Putusan Sidang dari Hakim tersangka Dinyatakan bersalah dan di kenai hukuman sanksi denda Rp. 300.000,- subsider, 10 hari kurungan dan membayar biaya persidangan Rp. 2.000,-.
Selanjutnya PSK yang di sidangkan Di PN Bojonegoro atas nama SELVIA (26) asal Desa Panggangrejo Kecamatan Panggangrejo Kabupaten Blitar, atas perilaku serta pekerjaannya Tersangka Dinyatakan bersalah dan di kenai hukuman sanksi denda Rp. 400.000,- subsider, 14 hari kurungan dan membayar biaya persidangan Rp. 2.000,-.
Mudah-mudahan dengan Disidangkannya Para PSK ini Bisa menjadikan Efek Jera Bagi Yang Lainnya.
Reporter : Agus Kuprit