Sunday, 04-05-2025 12:18:46 pm

Breaking News

Tingkatkan Kinerja, Lanal Denpasar Selesai Jalani Wasrik Inspektorat Koarmatim
Home / / Detail berita

Operasi Gabungan,Polres Dan Satpol PP Bojonegoro Sita 6 Liter Miras

AliansiRakyatNews -
(1207 Views) Jumat, 8 September 2017 - 3:06


aliansirakyatnews.com,BOJONEGORO – Sat Sabhara Polres Bojonegoro kembali menggelar razia minuman keras (miras) diwilayah Kota Bojonegoro pada hari Kamis (07/09/2017) tadi malam sekira pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

Razia yang diadakan selama 3 jam kali ini turut serta mengajak dari Satpol PP Kabupaten Bojonegoro sebanyak satu regu yang diketuai oleh Sudari. Sementara itu, anggota Sat Sabhara yang dipimpin langsung Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad, SH berjumlah 6 orang.



Sebagai target pertama, razia dilakukan di sebuah warung yang berada di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro dengan tersangka penjual Miras adalah IS (64) warga Desa Banjarsari RT 11 RW 12 Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.

Dari lokasi pertama anggota gabungan berhasil mengamankan barang bukti yang berupa satu botol anggur kolesom, satu liter miras jenis arak, setengah liter miras oplosan dan sebuah KTP pemilik warung.

Selanjutnya, dilokasi kedua disebuah Cafe Panther Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota dengan tersangka penjual penjual miras yaitu KS (48) warga Desa Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kota dengan barang bukti yang disita yaitu satu setengah liter botol miras jenis arak dan KTP milik tersangka.

Dan dilokasi yang terakhir yaitu sebuah warung di Desa Sukorejo kecamatan Bojonegoro Kota dengan tersangka penjual Miras AA (40) warga Kembang Jepun Gg. Buntu Kecamatan Bojonegoro Kota.

“Untuk lokasi yang ketiga, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu liter miras oplosan jenis Yoko dan KTP milik tersangka”, terang Kasat Sabhara saat memimpin langsung jalannya razia.

Kepada ketiga tersangka penjual miras, oleh anggota ketiganya dikenakan pasal tipiring yaitu Pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro No 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

“Ketiga tersangka tipiring akan menjalani sidang tipiring pada hari Selasa tanggal 12 September 2017”, pungkas Kasat Sabhara.

Sumber : Hum Res
Editor : Agus Kuprit

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: