Friday, 29-03-2024 10:57:12 am

Breaking News

Tekan Pelanggaran Lalin, Satlantas Polres Tuban Giatkan Operasi Hunting System
Home / / Detail berita

Bupati Tuban Keluarkan SE Pembatasan Kegiatan Masyarakat

AliansiRakyatNews -
(416 Views) Jumat, 15 Januari 2021 - 7:46


Tuban – Bupati Tuban, H. Fathul Huda, menandatangani Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban. SE Bupati bernomor: 367/133/414.012/2021 itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Qomariyati, mengungkapkan, SE Bupati Tuban di awal tahun 2021 tersebut memuat langkah-langkah sinergis antara Pemkab Tuban, Instansi Vertikal, pihak swasta dan elemen masyarakat. Berlakunya mulai tanggal 13 Januari hingga jangka waktu yang belum ditentukan.



“Surat Edaran Bupati ini harus diikuti semua pihak agar penyebaran Covid-19 dapat teratasi,” ungkapnya, Kamis (14/01/2021).

Diantara klausul SE mengatur, Pertama, kegiatan belajar mengajar di semua jenjang pendidikan dilakukan secara daring. Kedua, usaha restoran dan sejenisnya yang melayani makan/minum ditempat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat maksimal sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan, pelayanan makanan/minuman melalui pesan antar dan dibawa pulang diijinkan sesuai operasional restoran.

Ketiga, pengelola kegiatan seperti supermarket/mall diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan mengatur sirkulasi pengunjung dan mematuhi protokol kesehatan ketat. Keempat, operasional objek wisata dilakukan dengan membatasi pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas objek wisata, dan disiplin menerapkan protokol kesehatan bagi pengelola maupun pengunjung.

Kelima, kegiatan di tempat ibadah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal.

Endah Nurul menerangkan, pelaksanaan kegiatan hajatan, seni, budaya, atau pertemuan lainnya diatur sesuai dengan regulasi dan protokol kesehatan. Diantaranya pembatasan jumlah undangan, jam kehadiran, dan mendapat ijin kegiatan dari Satgas Covid-19 setempat atau pertimbangan dari OPD terkait.

“Satgas Covid-19 maupun OPD terkait dapat mengambil tindakan apabila terjadi pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan tersebut, salah satunya dibubarkan,” tegas Endah Nurul.

Sekretaris Dinas Kesehatan Tuban ini menambahkan, Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban akan kembali mengoptimalkan posko Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa. Serta didukung dengan difungsikannya kembali desa dan kampung tangguh di tiap kecamatan.

Tidak hanya itu, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan terjadinya kerumunan secara persuasif dan edukatif. Juga mengintensifkan kegiatan tracking, tracing, dan meningkatkan fasilitas kesehatan.

“Akan ditambah fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan rumah isolasi,” tandasnya. (IHr)

1
100%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: