Wednesday, 01-04-2026 12:39:56 pm

Breaking News

Meme Dan Film Dilan Menjadikan Pendidikan Kita Untuk Tertib Berlalu Lintas
Home / / Detail berita

Sidang Sengketa PSHT di PN Bale Bandung Jadi Sorotan, Saksi Tergugat Tak Kuasai Pokok Perkara

AliansiRakyatNews -
(193 Views) Senin, 9 Maret 2026 - 9:03


Bandung, – AliansiRakyatNews.com — Persidangan perkara perdata yang berkaitan dengan organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Pengadilan Negeri Bale Bandung kembali menjadi sorotan publik.

Dalam agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, majelis hakim menemukan fakta bahwa saksi yang dihadirkan tidak mampu menjelaskan substansi gugatan yang tengah diperiksa di persidangan.



Perkara dengan nomor 292/Pdt.G/2025/PN Bale Bandung ini diajukan oleh Moerdjoko bersama sejumlah pihak sebagai penggugat. Sementara pihak tergugat terdiri dari Muhammad Taufiq, Purwanto Budi Santoso, serta notaris Raden Reina Rafaldini. Adapun pihak turut tergugat antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Lurah Nambangan Kidul.

Gugatan tersebut berkaitan dengan sengketa akta pendirian organisasi PSHT, khususnya mengenai keabsahan Surat Keterangan Domisili dan akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris, yang kemudian digunakan sebagai dasar pendaftaran serta pengesahan badan hukum organisasi.

Para penggugat mendalilkan bahwa proses pembuatan serta pendaftaran dokumen tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada keabsahan status badan hukum organisasi yang didasarkan pada dokumen tersebut.

Dalam sidang terbaru, pihak tergugat menghadirkan dua saksi, yakni Sunarto, S.H. dan Maulana, yang disebut sebagai pengurus dari pihak tergugat. Namun dalam jalannya pemeriksaan di persidangan, keduanya dinilai tidak mampu menjelaskan secara jelas substansi gugatan yang tengah diuji oleh majelis hakim.

Ketika majelis hakim menanyakan secara langsung mengenai maksud serta inti gugatan, saksi tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai terkait pokok perkara yang sedang disengketakan.

Sejumlah keterangan saksi di persidangan juga menjadi perhatian. Saksi menyebut organisasi memiliki sekitar 250 cabang, namun tidak mengetahui secara pasti jumlah anggota maupun keberadaan database anggota organisasi.

Saksi juga menyatakan tidak mengetahui dari pusat mana organisasi tersebut dikendalikan. Bahkan saksi mengaku tidak pernah melihat langsung para tergugat berkegiatan atau berkantor di Padepokan Agung Pusat Madiun yang selama ini dikenal sebagai pusat aktivitas organisasi PSHT.

Selain itu, saksi juga mengaku tidak pernah bersama ketua maupun sekretaris organisasi datang ke Padepokan Agung Pusat Madiun. Saksi juga tidak mengetahui siapa pihak yang saat ini menempati atau menguasai padepokan tersebut.

Fakta lain yang muncul di persidangan, saksi mengaku pernah bertemu dengan Mas Bagus Riski di Yayasan Setia Hati Terate pada tahun 2025, yang disebut sebagai salah satu pengurus pusat dalam kepemimpinan Moerdjoko.

Saksi juga menyatakan tidak mengetahui adanya Surat Keterangan Domisili yang menjadi objek sengketa dalam akta pendirian PSHT. Bahkan saksi mengakui tidak memahami maksud dan tujuan dari gugatan yang sedang diperiksa oleh pengadilan.

Kuasa hukum para penggugat, Khoirun Nasihin, menilai bahwa kesaksian yang diajukan pihak tergugat tidak memiliki bobot pembuktian yang kuat dalam perkara perdata.

“Dalam hukum acara perdata, saksi harus memberikan keterangan mengenai fakta yang diketahui secara langsung serta berkaitan dengan pokok perkara.

Jika saksi bahkan tidak memahami substansi gugatan yang sedang diperiksa oleh pengadilan, maka kesaksian tersebut tentu tidak memiliki bobot pembuktian yang berarti,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Nur Indah, menambahkan bahwa dari jalannya persidangan terlihat kesaksian yang disampaikan tidak menyentuh inti sengketa yang sedang diuji di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, dalam persidangan majelis hakim bahkan harus menanyakan secara langsung mengenai maksud gugatan tersebut, namun saksi tetap tidak mampu menjelaskan inti perkara.

Persidangan perkara nomor 292/Pdt.G/2025/PN Bale Bandung masih akan berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak sebelum majelis hakim mengambil putusan atas perkara yang tengah bergulir tersebut.

(Oleh: M Mursyid)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: