Diduga Abaikan K3, Proyek Pelebaran Jalan Pakah–Rengel oleh PT Timbul Jaya Persada Disorot

Tuban, Aliansirakyatnews.com – Proyek pelebaran jalan provinsi ruas Pakah–Rengel di Kabupaten Tuban yang dikerjakan oleh PT Timbul Jaya Persada menuai sorotan.
Kontraktor tersebut diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta aspek keselamatan pengguna jalan selama proses pengerjaan proyek.
Sorotan ini muncul setelah sebelumnya proyek tersebut mendapatkan teguran dari aparat lalu lintas dan Dinas Perhubungan Tuban terkait minimnya rambu dan pengamanan di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (6/3/2026), sejumlah pekerja proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan.
Padahal dalam pekerjaan konstruksi, penggunaan APD seperti helm, sepatu keselamatan, serta perlengkapan pengaman lainnya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja.

Selain persoalan keselamatan kerja, kualitas pengerjaan juga menjadi perhatian. Beberapa titik pengaspalan di sepanjang ruas Desa Banjaragung hingga Desa Punggul diduga dilakukan saat kondisi hujan. Kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi kualitas hasil pengaspalan.
Di lapangan juga ditemukan indikasi rongga pada permukaan aspal yang menyerupai sarang lebah serta beberapa bagian yang terlihat rusak akibat terpapar air saat proses pengerjaan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan secara terburu-buru untuk mengejar target penyelesaian proyek.
Sebelumnya, masyarakat juga sempat mengeluhkan minimnya rambu pembatas dan pengamanan di area proyek yang disebut-sebut memicu terjadinya sejumlah kecelakaan lalu lintas.
Tim investigasi media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kontraktor di lokasi proyek. Namun tidak ada petugas lapangan yang dapat memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak manajemen perusahaan juga belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Ketua DPW LSM GMAS, Jatmiko atau yang akrab disapa Mico, menilai pelaksanaan proyek pembangunan seharusnya mengedepankan profesionalitas serta kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.

Menurutnya , pemerintah memberikan kepercayaan kepada kontraktor untuk melaksanakan proyek pembangunan demi meningkatkan kualitas infrastruktur dan menunjang aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, aspek keselamatan kerja dan kualitas pekerjaan tidak boleh diabaikan.
“Standar K3 harus menjadi prioritas. Jika hal mendasar seperti keselamatan pekerja saja diabaikan, maka wajar publik mempertanyakan kualitas hasil pekerjaan proyek tersebut,” ujar Mico.
Ia juga mendorong instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan guna memastikan apakah pekerjaan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis proyek jalan provinsi.
“Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian spesifikasi, maka perlu ada langkah tegas dari pihak berwenang,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan keselamatan kerja di sektor konstruksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta sejumlah regulasi turunan termasuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib menerapkan standar keselamatan kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait masih diupayakan untuk memberikan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi. (Tim,Red)