Wednesday, 18-02-2026 07:54:04 pm

Breaking News

Polling Cabup Dan Cawabup Bojonegoro 2018-2023
Home / / Detail berita

Truk Tangki Kondensat Diduga Parkir di Permukiman Tuban, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan B3

AliansiRakyatNews -
(41 Views) Rabu, 18 Februari 2026 - 2:36


TUBAN, Aliansirakyatnews.com – Aktivitas sebuah truk tangki pengangkut kondensat yang terparkir di kawasan permukiman Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, memantik kekhawatiran warga. Keberadaan kendaraan bermuatan bahan turunan migas tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.

Berdasarkan pantauan dan dokumentasi yang diterima Aliansirakyatnews.com, armada milik PT General Machmudi Technindo terlihat berhenti di sisi akses jalan yang berdekatan dengan rumah warga serta jalur lalu lintas umum. Kondensat sendiri tergolong bahan mudah terbakar yang masuk kategori Barang Berbahaya dan Beracun (B3).



Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, kendaraan tersebut bukan sekali dua kali berada di lokasi yang sama. “Hampir setiap hari parkir di situ, biasanya malam hari. Kami khawatir karena dekat rumah dan jalan juga ramai,” ungkapnya.

Potensi Pelanggaran Regulasi?
Dalam ketentuan pengangkutan B3, kendaraan diwajibkan memenuhi standar keselamatan ketat, termasuk lokasi parkir yang harus berada di area resmi atau memiliki izin. Selain itu, kendaraan tidak boleh ditinggalkan tanpa pengawasan dan wajib menjaga jarak aman dari permukiman maupun sumber api.

Apabila kendaraan pengangkut B3 berhenti di bahu jalan umum tanpa fasilitas pengamanan memadai, kondisi tersebut berpotensi menyalahi aspek administratif maupun standar mitigasi risiko.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban maupun instansi pengawas terkait hasil verifikasi atas dugaan tersebut.

Tanggapan Perusahaan
Saat dikonfirmasi, perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa armada tersebut merupakan bagian dari operasional wilayah kerja migas Regional 4 Zona 11 Desa Rahayu dan berada dalam lingkup kegiatan Pertamina EP Sukowati Field.

Pihak perusahaan menyatakan tidak terdapat klausul khusus dalam kontrak kerja yang secara eksplisit mengatur mengenai larangan parkir di titik tersebut.

Meski demikian, publik mempertanyakan apakah ketiadaan klausul kontraktual otomatis membenarkan praktik parkir kendaraan pengangkut B3 di kawasan padat penduduk. Standar operasional prosedur (SOP) dan prinsip kehati-hatian tetap menjadi aspek utama dalam pengelolaan risiko.

Keselamatan Warga Tak Bisa Ditawar
Persoalan ini tidak sekadar soal parkir kendaraan, melainkan menyangkut tata kelola logistik migas dan efektivitas pengawasan transportasi B3 di ruang publik.

Apakah lokasi tersebut termasuk zona operasional yang sah? Apakah telah ada koordinasi dengan otoritas perhubungan? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi insiden? Bagi warga, jawabannya jelas: keselamatan lingkungan tidak boleh dikompromikan.

Aliansirakyatnews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta menanti klarifikasi resmi dari pihak terkait guna memastikan transparansi dan perlindungan masyarakat.

( Redaksi )

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: