Disiplin KPS Angkutan B3 Kembali Disorot, Pengawasan Diminta Tak Sekadar Formalitas

TUBAN, Aliansirakyatnews.com – Kepatuhan kendaraan tangki pengangkut condensate terhadap dokumen wajib Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan (KPS) kembali menjadi sorotan.
Dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam sistem pengawasan angkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berkaitan langsung dengan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Secara regulasi, setiap kendaraan tangki pengangkut B3 wajib memiliki KPS sebagai bukti bahwa armada telah terdaftar, memenuhi standar teknis, serta berada dalam pengawasan otoritas perhubungan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan ketidaklengkapan dokumen masih kerap ditemukan.
Seorang praktisi transportasi darat yang enggan disebutkan identitasnya menegaskan bahwa KPS bukan sekadar dokumen administratif.
“KPS memastikan kendaraan tangki laik operasi dan sesuai spesifikasi keselamatan. Tanpa dokumen itu, risiko kecelakaan dan potensi pelanggaran meningkat,” ujarnya.
Kelengkapan Wajib Angkutan B3
Dalam operasionalnya, kendaraan tangki pengangkut B3 idealnya dilengkapi dengan:
KPS kendaraan
Sertifikat kompetensi pengemudi B3
SIM sesuai golongan
Dokumen muatan (manifest/surat jalan)
Label dan placard B3
Perlengkapan keselamatan dan alat pelindung diri (APD).
Selain itu, pengemudi diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi penanganan B3 sebagai bukti pemahaman terhadap prosedur keselamatan dan tanggap darurat.
“Masih ada kekeliruan di lapangan. KPS melekat pada kendaraan, bukan pengemudi. Sementara sopir wajib memiliki sertifikat kompetensi B3,” jelas sumber tersebut.
Efektivitas Pengawasan Dipertanyakan
Dugaan adanya kendaraan tangki yang beroperasi tanpa KPS atau dengan dokumen tidak lengkap menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan.
Apakah standar keselamatan benar-benar ditegakkan secara konsisten, atau hanya menjadi formalitas saat inspeksi?
Angkutan B3 memiliki tingkat risiko tinggi.
Potensi kecelakaan, kebocoran muatan, hingga dampak pencemaran lingkungan menjadikan kepatuhan dokumen sebagai lapis awal perlindungan publik. Ketika persyaratan dasar diabaikan, risiko tidak lagi bersifat teoritis, melainkan nyata.
Pengamat menilai, kepatuhan terhadap regulasi angkutan B3 memerlukan komitmen bersama antara operator dan otoritas pengawas. Operator wajib memastikan kelengkapan administrasi sebelum armada beroperasi, sementara pengawas dituntut memperketat inspeksi serta penindakan terhadap pelanggaran.
Dalam konteks keselamatan publik, konsistensi penegakan aturan menjadi kunci. Sebab, keselamatan angkutan B3 pada akhirnya ditentukan bukan hanya oleh regulasi tertulis, tetapi oleh disiplin penerapan di lapangan.(Redaksi)