Diduga Tak Kantongi Ijin, Tambang pasir silika dan Batu Bara di desa ngepon kecamatan Jatirogo Tuban Bebas Beroperasi

Tuban,- Adanya Tambang pasir dan Batu Bara / Pasir Hitam Diduga Ilegal yang ada di Bumi Wali Tuban Tepatnya di Dukuh Krajan , Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, terkesan menjadi surga bagi pengusaha tambang.
Tambang tersebut lahan nya milik mansur sebagai kepala desa ngepon dan yang sebagai pengelola Budi dan agung warga Gresik dan Martono sebagai warga ngepon sendiri yg dari rembang Sudara joko
Beberapa hari lalu Awak media dengan Tim mencoba investigasi dan menelusuri siapa dalang dibalik pemilik usaha tersebut ternyata muncul nama dengan inisial tercantum nama di atas dan kerjasama dengan inisial tj .
Disisi lain, awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu narasumber warga sekitar yang enggan disebut namanya menuturkan, “Lokasi tambangnya itu milik saudara inisal MS pak dan bekerjasama dengan JK itu yang ditambang bukan seperti layak umumnya pasir silika, itu berwarna hitam kayaknya seperti batu bara menurut rumor beredar”, ujar warga sekitar yang enggan disebut namanya.
“Untuk Lokasi itu ditambang sudah sejak 6 (Tenam) bulan yang lalu pak, usut punya usut itu dikirim di surabaya atau Gresik infonya pak”, tutup warga yang enggan disebut namanya.
Tambang yang batu bara tersebut satu Minggu bisa 6 sampai 7 rit kirim ke Surabaya atau Gresik pak
Menurut berbagai sumber Batu bara termasuk dalam golongan bahan galian strategis atau golongan A dalam peraturan perundang-undangan pertambangan di Indonesia. Golongan A ini dikenal juga sebagai bahan tambang yang memiliki peran penting dalam perekonomian dan ketahanan nasional.
“Konkretnya pemerintah harus proaktif menata soal. Perijinan dipermudah, pembinaan dan pengawasan ditingkatkan. Ini kan sudah jadi kewenangan pemda. Di Komisi ada panja ilegal mining yang terus berjalan,” tutur Pimpinan Redaksi Media ini.
Seperti diketahui, Era Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perijinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Bara (UU Minerba), Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perijinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di dalam pasal 2, pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan ijin. Kemudian, pembinaan atas pelaksanaan perijinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perijinan berusaha yang didelegasikan.
Pemberian Ijin ini terdiri atas ijin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDM) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan,berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Adapun Pemberian ijin lainya yakni ,Surat ijin Pertambangan Bantuan (SIPB) ijin Pertambangan Rakyat (IPR) ,Ijin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam ,ijin pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.
Kemudian ijin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas batuan ,ijin usaha Jasa Pertambangan ( IUJP ) untuk satu daerah Provinsi ,IUP untuk penjualan Komoditas mineral bukan Logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan Komoditas Batuan
Menimbang adanya Aturan -aturan serta perudang-undangan yang diberlakukan di Negara ini.
Pimpinan media megapos news id dengan TIM berharap agar Aparat Penegak Hukum dan Birokrasi khususnya Pemerintahan Tuban yang memiliki kewenangan bisa lebih memperhatikan adanya Tambang yang diduga tidak mengantongi ijin lengkap dan supaya ditindak tegas sesuai dengan Norma Hukum yang berlaku. (Bersambung )