Batching Plant Sumengko Jadi Ujian Konsistensi Penegakan Hukum di Bojonegoro

Bojonegoro, Aliansirakyatnews.com – Polemik keberadaan batching plant di Desa Sumengko, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah berlangsung hampir tiga bulan dan terus menyita perhatian publik. Persoalan ini tidak semata berkaitan dengan aspek teknis perizinan, tetapi juga mencerminkan tantangan serius dalam konsistensi penerapan kebijakan daerah, khususnya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Sejak awal mencuat, sejumlah temuan mengindikasikan bahwa operasional pabrik tersebut belum dilengkapi perizinan wajib, mulai dari izin lingkungan, perizinan bangunan, hingga legalitas operasional lainnya sebagaimana diatur dalam regulasi daerah maupun nasional. Informasi ini diperkuat hasil konfirmasi redaksi kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yang menyebut adanya ketidaksesuaian antara aktivitas di lapangan dan kelengkapan dokumen perizinan.
Dalam perspektif hukum, setiap usaha berisiko tinggi, termasuk batching plant, wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum menjalankan kegiatan produksi. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bertujuan menjamin keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, ketertiban tata ruang, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Namun hingga kini, publik belum melihat adanya langkah penertiban atau penindakan yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, baik melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maupun instansi teknis lainnya. Sejauh ini, pemerintah daerah dinilai masih pasif dan belum menunjukkan progres penindakan yang terukur terhadap persoalan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah belum menunjukkan ketegasan dan keberanian dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut. Situasi ini semakin disorot karena adanya preseden penegakan hukum yang tegas pada kasus sebelumnya, yakni penghentian sementara operasional PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, karena belum memenuhi izin lingkungan. Langkah itu bahkan diperkuat dengan inspeksi mendadak oleh Wakil Bupati Bojonegoro.
Perbandingan tersebut memunculkan persepsi publik tentang adanya ketidaksamaan perlakuan dalam penegakan aturan. Dalam kerangka kebijakan publik, konsistensi penegakan hukum merupakan elemen kunci good governance. Ketika regulasi ditegakkan secara adil dan setara, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah meningkat. Sebaliknya, jika penegakan hukum terkesan selektif atau lamban, hal itu berpotensi melemahkan legitimasi kebijakan dan menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan.
Sejumlah tokoh masyarakat pun menyampaikan kritik terbuka. Mereka menilai penegakan Perda tidak boleh hanya tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi juga harus berlaku sama terhadap pelaku usaha besar maupun pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan pengaruh. Kritik tersebut mencerminkan kegelisahan publik atas kemungkinan terjadinya ketimpangan dalam penerapan hukum.
Dari sisi ekonomi daerah, lemahnya penindakan terhadap usaha yang belum berizin berpotensi menimbulkan kerugian fiskal. Ketidaklengkapan perizinan berarti potensi pendapatan daerah dari retribusi, pajak, dan kontribusi legal lainnya tidak dapat dimaksimalkan. Selain itu, kondisi ini dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat antara pelaku usaha yang patuh dan yang belum memenuhi kewajiban hukum.
Dalam jangka panjang, kepastian hukum menjadi prasyarat utama bagi terciptanya iklim investasi yang sehat. Investor membutuhkan kejelasan aturan dan jaminan bahwa regulasi diterapkan secara konsisten. Ketika penegakan hukum diragukan, bukan hanya masyarakat lokal yang terdampak, tetapi juga reputasi daerah sebagai tujuan investasi.
Terlepas dari informasi yang beredar di ruang publik mengenai kepemilikan usaha tersebut, prinsip dasar penegakan hukum tetap berlaku: siapa pun pemiliknya wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan. Kepemilikan oleh figur publik, jika benar, justru semestinya menjadi teladan kepatuhan hukum, bukan sumber keraguan di tengah masyarakat.
Hingga kini, masyarakat masih menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menyikapi persoalan ini secara terbuka, terukur, dan sesuai kewenangan. Polemik batching plant di Desa Sumengko telah berkembang menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum, menjaga marwah Perda, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang adil dan berwibawa.(Red)