Friday, 30-01-2026 12:39:26 pm

Breaking News

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Secara Humanis
Home / / Detail berita

Pembuangan Limbah MBG di Sokosari Picu Kekhawatiran Pencemaran Lingkungan

AliansiRakyatNews -
(11 Views) Jumat, 30 Januari 2026 - 10:35


Tuban, Aliansirakyatnews.com – Praktik pembuangan limbah dari kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, mendapat sorotan warga. Limbah dapur diduga dibuang langsung ke saluran air terbuka tanpa melalui proses pengolahan, sehingga memunculkan kekhawatiran akan pencemaran lingkungan dan terganggunya sanitasi permukiman.

Pantauan Aliansirakyatnews.com di lokasi, Jumat (30/1/2026), menunjukkan adanya aliran limbah cair di saluran terbuka yang berada dekat permukiman warga dan Gedung Olahraga (GOR) desa. Cairan berwarna kecokelatan terlihat mengalir dan meresap ke tanah, tanpa dilengkapi sistem pembuangan tertutup maupun fasilitas pengolahan limbah yang memadai.



Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Warga menilai pembuangan limbah sisa dapur secara langsung berpotensi menimbulkan bau, mencemari tanah, serta berdampak pada kualitas lingkungan, khususnya saat musim hujan ketika limbah dapat terbawa ke saluran air dan area permukiman.

“Jika dibuang seperti ini, kami khawatir mencemari tanah dan selokan. Kegiatan ini berlangsung rutin, seharusnya ada pengelolaan limbah yang sesuai,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Secara regulasi, pembuangan limbah dapur tanpa pengolahan tidak dibenarkan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik menegaskan bahwa limbah cair wajib diolah sebelum dibuang ke lingkungan.

Selain itu, setiap kegiatan yang menghasilkan limbah cair diwajibkan memiliki sarana pengolahan, seperti grease trap atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sederhana, guna mencegah pencemaran dan dampak lingkungan lanjutan.

Pengelolaan sisa makanan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan pemilahan dan pengelolaan sampah organik agar tidak menimbulkan risiko kesehatan maupun kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola MBG di Desa Sokosari maupun pemerintah desa setempat terkait dugaan pembuangan limbah tersebut.

Aliansirakyatnews.com masih berupaya mengonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban serta pihak terkait guna memperoleh penjelasan mengenai pengawasan, tingkat kepatuhan terhadap regulasi, dan langkah penanganan yang akan dilakukan.

Publik berharap, program MBG yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dapat dijalankan secara bertanggung jawab, patuh terhadap ketentuan lingkungan, serta tidak menimbulkan persoalan baru yang berdampak pada kesehatan dan keberlanjutan lingkungan desa.

Oleh: Redaksi

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: