Friday, 30-01-2026 06:26:20 am

Breaking News

BNN Mojokerto Bersama Satresnarkoba Polres Jombang Berhasil Bekuk 4 Tersangka Dan 1,78 Gram Sabu.
Home / / Detail berita

Dana BUMDes Rp260 Juta di Desa Bulu Disorot Warga, Diduga Tak Transparan

AliansiRakyatNews -
(6 Views) Jumat, 30 Januari 2026 - 3:18


Bojonegoro, Aliansirakyatnews.com – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bulu, Kecamatan Sugiwaras, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan masyarakat. Dana desa sebesar Rp260 juta yang digelontorkan pada tahun anggaran 2025 untuk pengembangan ekonomi desa diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, bahkan berpotensi menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media, anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) dengan rincian Rp100 juta dialokasikan untuk sektor pertanian, Rp90 juta untuk unit usaha simpan pinjam, dan Rp70 juta untuk pengembangan unit usaha lainnya. Namun hingga awal 2026, warga menilai realisasi program tersebut belum tampak secara nyata dan tidak sesuai dengan rencana yang disepakati dalam musyawarah desa.



“Dalam rapat desa, semuanya sudah direncanakan secara rinci. Namun sampai sekarang kami tidak melihat bentuk kegiatannya,” ujar salah seorang warga Desa Bulu yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (30/01/2026).

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Mereka menilai unit simpan pinjam yang diharapkan menjadi akses permodalan bagi masyarakat kecil belum memberikan manfaat secara luas. Sementara sektor pertanian yang memperoleh alokasi cukup besar juga dinilai belum menunjukkan aktivitas yang jelas.

“Kami tidak pernah mengetahui laporan keuangannya. Tidak ada papan informasi, tidak ada penjelasan kepada warga. Seolah-olah hanya dinikmati segelintir orang,” ungkapnya.

Padahal, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) menegaskan bahwa BUMDes wajib dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan berkelanjutan. Setiap penyertaan modal dari Dana Desa harus disertai perencanaan usaha yang jelas, pelaporan keuangan rutin, serta dapat diakses oleh masyarakat desa.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desa juga mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan desa, termasuk penyertaan modal ke BUMDes, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan substantif, serta berada dalam pengawasan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Dalam konteks daerah, pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bojonegoro juga tunduk pada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata kelola, pengawasan, dan pelaporan keuangan desa. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah desa dan pengelola BUMDes menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara berkala dan terbuka kepada publik.
“Jika tidak ada laporan dan tidak bisa diakses warga, itu sudah menyimpang dari aturan,” tegas warga lainnya.

Minimnya keterbukaan informasi ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes. Warga berharap pemerintah desa, BPD, hingga Inspektorat Daerah segera turun tangan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh agar potensi penyalahgunaan Dana Desa tidak terus berlarut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola BUMDes maupun Pemerintah Desa Bulu belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan dugaan masyarakat tersebut.
Aliansirakyatnews.com masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Sorotan ini menjadi pengingat bahwa BUMDes bukan sekadar formalitas kelembagaan, melainkan instrumen ekonomi desa yang dibiayai uang publik. Ketika transparansi diabaikan dan akuntabilitas melemah, BUMDes justru berisiko menjauh dari tujuan utamanya, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Oleh: Redaksi

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: