Dana BUMDes Desa Bulu Diduga Tak Transparan, Warga Soroti Dana dan Aset Bermasalah, Warga Desak Audit Menyeluruh

Bojonegoro, Aliansirakyatnews.com – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bulu, Kecamatan Sugiwaras, Kabupaten Bojonegoro, kembali menuai sorotan warga. Dana desa yang dikucurkan sejak 2015 hingga 2021 dengan total Rp260 juta, ditambah aset berupa dua unit traktor, diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media dan keterangan warga, rincian dana tersebut antara lain Rp90 juta dicairkan pada tahun 2015, Rp100 juta sekitar tahun 2020, dan Rp70 juta pada tahun 2021. Selain itu, BUMDes juga disebut memiliki aset berupa dua unit traktor, namun hingga kini keberadaan dan pemanfaatannya tidak diketahui secara jelas oleh masyarakat.
“Dana itu sudah lama dicairkan, tapi kami tidak pernah melihat laporan resmi atau hasil nyata yang dirasakan masyarakat,” ujar salah seorang warga Desa Bulu yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (30/01/2026).
Warga menyebut bahwa unit usaha yang direncanakan dalam musyawarah desa, termasuk sektor pertanian dan simpan pinjam, belum menunjukkan dampak signifikan bagi perekonomian desa. Bahkan, sebagian warga mengaku tidak pernah mengetahui laporan keuangan maupun pertanggungjawaban pengelolaan dana BUMDes.
“Kami tidak tahu ke mana dananya digunakan. Tidak ada papan informasi, tidak ada laporan terbuka. Termasuk dua traktor itu, kami tidak tahu sekarang ada di mana dan digunakan untuk siapa,” ungkap warga lainnya.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT), pengelolaan BUMDes wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan.
Setiap penyertaan modal dari Dana Desa harus disertai perencanaan usaha yang jelas, pelaporan keuangan rutin, serta dapat diakses oleh masyarakat desa.
Selain itu, Peraturan Pemerintah tentang Desa dan regulasi daerah, termasuk Peraturan Bupati di Kabupaten Bojonegoro, mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan desa dan aset desa, termasuk BUMDes, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan substantif serta berada dalam pengawasan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
“Kalau tidak ada laporan dan asetnya pun tidak jelas, itu sudah menyimpang dari prinsip pengelolaan keuangan desa,” tegas seorang warga.
Minimnya keterbukaan informasi ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana dan aset BUMDes. Warga berharap pemerintah desa, BPD, serta Inspektorat Daerah segera melakukan evaluasi dan audit menyeluruh agar potensi penyalahgunaan Dana Desa dapat ditelusuri secara objektif dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola BUMDes maupun Pemerintah Desa Bulu belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan temuan masyarakat tersebut.
Aliansirakyatnews.com masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sorotan ini menjadi pengingat bahwa BUMDes bukan sekadar formalitas kelembagaan, melainkan instrumen ekonomi desa yang dibiayai uang publik. Ketika transparansi diabaikan dan akuntabilitas melemah, tujuan utama BUMDes untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa pun terancam tidak tercapai.
Oleh: Redaksi