Sawah yang Dijual, Sapi yang Hilang, dan Janji Kerja yang Tak Pernah Datang, Hinga hutang di lakukan

Bojonegoro : Aliansirakyatnews.com Di halaman rumah kayu yang mulai lapuk di Desa Panemon, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, dua sosok tua berdiri dalam diam. Di hadapan mereka, bukan hanya rumah sederhana yang menua bersama waktu, tetapi juga sisa-sisa harapan yang telah mereka pertaruhkan demi satu janji kerja di PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Bagi M Z A, warga desa setempat, tawaran bekerja sebagai kondektur bukan sekadar peluang ekonomi, melainkan jalan keluar dari kemiskinan struktural yang telah lama membelenggu keluarganya. Demi janji itu, sawah yang selama ini menjadi sumber penghidupan dijual. Sapi-sapi yang menjadi tabungan hidup turut dilepas. Seluruh harta yang tersisa digadaikan kepada satu mimpi: bekerja di perusahaan negara.
Namun mimpi itu berujung pahit.
Janji yang Dibayar Mahal
Berdasarkan Surat Pernyataan Pengembalian Dana tertanggal 12 Januari 2026, pihak berinisial F Z Z mengakui telah menerima dana sebesar Rp200 juta dari korban dengan janji memasukkan M Z A bekerja di KAI. Dalam surat tersebut, F Z Z juga menyatakan tidak memiliki kewenangan maupun akses untuk memasukkan seseorang bekerja di BUMN tersebut dan bertanggung jawab mengembalikan seluruh dana tanpa potongan.
Pengembalian dana disepakati dilakukan dalam dua tahap: Rp100 juta paling lambat 25 Januari 2026 dan Rp100 juta paling lambat 25 Februari 2026. Dana akan ditransfer ke rekening korban sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
Namun hingga batas waktu tahap pertama berlalu, pengembalian belum terealisasi sepenuhnya.
“Kami berharap dana itu bisa segera kembali sesuai perjanjian. Jika tidak, saya akan menempuh jalur hukum karena ini menyangkut seluruh harta keluarga saya,” ujar M Z A kepada Aliansirakyatnews.com, Selasa (27/1/2026).
Bagi keluarga korban, Rp200 juta bukan sekadar angka dalam laporan. Ia adalah sawah yang telah dijual, sapi yang telah hilang, dan masa depan yang kini kembali berada di titik nol.
Mediasi yang Belum Menemukan Jalan
Upaya penyelesaian melalui jalur non-litigasi terus diupayakan. Mediasi kembali digelar pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Balai Desa Panemon, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Namun pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan final.
Para pihak sepakat memberikan batas waktu penyelesaian hingga 1 Februari 2026. Jika kesepakatan tersebut tidak dipenuhi, korban, M Zainal Abidin, menyatakan akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Media Aliansirakyatnews.com juga telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Panemon terkait kebenaran peristiwa ini, proses pembuatan surat pernyataan, serta langkah pemerintah desa dalam menyikapi kasus tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Lebih dari Sekadar Kasus Penipuan
Kasus ini mencerminkan kerentanan masyarakat desa terhadap praktik penipuan berkedok peluang kerja, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan negara. Di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan dan tekanan ekonomi, janji bekerja di BUMN terdengar seperti pintu keluar yang sah dan terhormat.
Namun, ketika janji itu palsu, yang hancur bukan hanya kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga kepercayaan sosial dan martabat korban.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah desa dapat memberikan perlindungan hukum, memastikan proses berjalan transparan, serta mencegah agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.
Menunggu Keadilan
Di Desa Panemon, keadilan kini ditunggu bukan sebagai wacana hukum, melainkan sebagai kebutuhan hidup. Bagi keluarga korban, keadilan berarti kembalinya harta yang telah hilang, pemulihan martabat, dan jaminan bahwa tidak ada lagi warga yang harus menjual sawah dan ternaknya demi janji yang tak pernah datang.
Kasus ini belum berakhir. Ia akan terus berjalan, seiring langkah hukum yang sedang dipertimbangkan, dan seiring harapan masyarakat kecil yang tidak pernah berhenti mencari keadilan.
Oleh : Mursyid