Sorotan Publik Menguat, Legalitas Batching Plant Sumengko Dipertanyakan

Bojonegoro,Aliansirakyatnews.com – Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) lahir melalui proses panjang yang melibatkan pembahasan mendalam antara pemerintah daerah dan DPRD, menghabiskan waktu, energi, serta anggaran publik. Karena itu, regulasi tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai produk administratif, melainkan ditegakkan secara konsisten demi menghadirkan kepastian hukum, ketertiban, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, perhatian publik Bojonegoro belakangan tertuju pada keberadaan sebuah batching plant di Desa Sumengko yang legalitas perizinannya masih dipertanyakan. Isu ini bukan semata persoalan administratif, melainkan menyentuh prinsip dasar tata kelola pemerintahan, yakni keadilan, konsistensi, dan kesetaraan di hadapan hukum.
Baik regulasi nasional maupun daerah secara tegas mewajibkan usaha berisiko tinggi untuk melengkapi seluruh perizinan sebelum beroperasi. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi, tetapi untuk menjamin keselamatan, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Persepsi tentang ketimpangan penegakan aturan tidak muncul tanpa alasan. Masyarakat masih mengingat langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan DPRD dalam menangani PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas. Saat itu, DPRD menggelar rapat dengar pendapat dan meminta penghentian sementara operasional hingga izin lingkungan dipenuhi. Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, bahkan turun langsung melakukan inspeksi mendadak, yang kemudian diapresiasi publik sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum.
Namun, ketika pendekatan serupa belum terlihat dalam kasus batching plant di Desa Sumengko, muncul pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan. Persepsi ini, benar atau tidak, perlu dijawab melalui langkah yang terbuka, terukur, dan sesuai kewenangan, karena kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah sangat ditentukan oleh kesetaraan perlakuan di hadapan hukum.
Penegakan Perda yang tidak konsisten berpotensi menimbulkan dampak berlapis. Selain menggerus kepercayaan masyarakat, kondisi tersebut dapat menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat, merugikan pelaku usaha yang patuh aturan, serta berpotensi mengurangi penerimaan daerah dari sektor perizinan dan retribusi. Dalam jangka panjang, kepastian hukum justru menjadi fondasi utama bagi terciptanya iklim investasi yang berkelanjutan.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai ajakan reflektif bagi seluruh pemangku kepentingan—pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak Perda, dan masyarakat—untuk kembali menempatkan regulasi pada fungsinya yang utama: menjadi pedoman bersama yang ditegakkan tanpa pandang bulu.
Bojonegoro telah memiliki preseden ketegasan dalam penegakan aturan. Modal tersebut semestinya dijaga dan diterapkan secara setara dalam setiap kasus. Sebab, menjaga marwah Perda berarti menjaga rasa keadilan publik, dan dari sanalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan tumbuh dan terpelihara.
Isu ini mengemuka seiring dugaan operasional batching plant di Desa Sumengko yang disebut belum melengkapi sejumlah perizinan wajib, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin lingkungan. Meski indikasi ketidaklengkapan tersebut dikabarkan telah dikonfirmasi oleh beberapa instansi teknis, hingga kini belum terlihat langkah penertiban atau penindakan konkret dari pemerintah daerah maupun organisasi perangkat daerah terkait.
Situasi ini memperkuat perbandingan dengan kasus PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati, ketika Pemkab Bojonegoro dan DPRD menunjukkan sikap tegas dengan menghentikan sementara operasional hingga izin dipenuhi. Perbedaan respons ini memunculkan persepsi publik mengenai inkonsistensi penegakan Perda, terlebih di tengah beredarnya informasi yang mengaitkan batching plant tersebut dengan figur publik.
Terlepas dari siapa pemilik usaha, publik berharap regulasi ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepastian hukum, kepercayaan masyarakat, serta iklim investasi yang sehat di Kabupaten Bojonegoro.