Friday, 27-02-2026 07:47:22 am

Breaking News

Polisi Peduli, Satlantas Polres Bojonegoro Bagikan Nasi Bungkus Pada Tukang Becak
Home / / Detail berita

Tower Diduga Tanpa Izin di Tuban Disanksi Setelah Rampung, Penindakan Dinilai Minim Efek Jera

AliansiRakyatNews -
(101 Views) Rabu, 7 Januari 2026 - 9:28


 

TUBAN, Aliansirakyatnews.com — Penindakan terhadap pembangunan menara telekomunikasi (tower) tanpa izin resmi di Kabupaten Tuban kembali menuai kritik publik.



Sejumlah tower diketahui baru disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah seluruh konstruksi fisik rampung, sehingga langkah penegakan aturan tersebut dinilai tidak efektif dan minim efek jera.

Salah satu tower yang menjadi sorotan berada di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Pantauan di lapangan menunjukkan plakat segel telah terpasang di pintu pagar area tower. Namun ironisnya, bangunan menara tersebut telah berdiri sepenuhnya dan siap dioperasikan. Bahkan, di beberapa lokasi lain, aktivitas pembangunan tower masih terlihat berjalan seperti biasa meski diduga belum mengantongi izin lengkap.

Kondisi tersebut memunculkan penilaian bahwa penindakan yang dilakukan aparat terkesan terlambat. Penyegelan baru dilakukan setelah pekerjaan fisik selesai seratus persen, bukan saat proses pembangunan berlangsung, sehingga dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap kepatuhan pelaku usaha.

Plakat segel yang dipasang Satpol PP Kabupaten Tuban bertuliskan, “Operasional kegiatan/usaha tower dihentikan sementara karena belum dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Bupati Tuban.” Namun demikian, penyegelan tersebut dianggap masih bersifat administratif semata.

Pasalnya, tidak disertai tindakan lanjutan yang lebih tegas, seperti penghentian total aktivitas operasional, pemutusan sementara aliran listrik, atau penghentian jaringan pendukung hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait efektivitas dan ketegasan penegakan aturan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban. Publik mempertanyakan apakah prosedur penyegelan telah dijalankan sesuai regulasi, serta sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menindak investor tower yang tidak taat hukum dan berpotensi merugikan daerah maupun masyarakat.

Sebagai informasi, penyedia menara telekomunikasi secara tegas dilarang melakukan pembangunan fisik sebelum memperoleh izin dari pejabat berwenang. Ketentuan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, terdapat tim teknis lintas instansi yang bertugas melakukan kajian pembangunan, operasional, pengawasan, serta pengendalian menara telekomunikasi dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, keselamatan, dan kepentingan umum.

Dalam Keputusan Bupati Tuban, tim teknis tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.

Namun demikian, berdasarkan pemantauan di sejumlah titik, masih ditemukan beberapa tower telekomunikasi yang diduga belum mengantongi izin alias bodong, baik yang masih dalam tahap pembangunan maupun yang telah beroperasi.

Kondisi ini menegaskan pentingnya penegakan aturan yang lebih tegas, konsisten, dan transparan agar penataan menara telekomunikasi di Kabupaten Tuban tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kepentingan publik.

(Red)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: