Aroma Penyimpangan Menguat, Proyek Pemeliharaan Jalan APBD Tuban Disorot: Potensi Kerugian Negara dan Peran Pengawas Dipertanyakan

Tuban, Aliansirakyatnews.com – Pelaksanaan proyek pemeliharaan berkala jalan ruas Maibit–Pandanagung yang bersumber dari APBD Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2025 kian menuai sorotan publik. Proyek bernilai Rp2.634.080.000 yang dikerjakan CV Bima Sakti tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis kontrak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Proyek dengan nomor kontrak 620/187.73/PPK-BM-PAPBD/414.104.4/2025 itu berada di ruas Nguruan–Jegulo, Kecamatan Soko. Dugaan penyimpangan mencuat setelah tim Aliansirakyatnews.com melakukan penelusuran langsung ke lapangan pada 5 Januari 2026.
Hasil pemantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kejanggalan pada pekerjaan pengaspalan. Di beberapa titik, lapisan aspal diduga tidak memenuhi ketebalan sebagaimana spesifikasi teknis, pemadatan tidak maksimal, serta permukaan jalan tampak berongga. Kondisi ini lazim terjadi pada pekerjaan aspal dengan mutu material atau metode pelaksanaan yang tidak sesuai standar.
Jika pekerjaan tersebut benar tidak memenuhi spesifikasi teknis, maka terdapat indikasi volume pekerjaan tidak terpenuhi atau kualitas material tidak sesuai kontrak. Situasi ini berpotensi mengarah pada pembayaran pekerjaan yang tidak sebanding dengan hasil fisik, yang dalam perspektif hukum keuangan negara dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara.
Sorotan tidak hanya tertuju pada pihak kontraktor. Peran pengawas proyek juga mulai dipertanyakan. Dalam setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBD, pengawas teknis memiliki kewajiban memastikan seluruh tahapan pekerjaan—mulai dari ketebalan lapisan, kualitas material, hingga metode pemadatan—sesuai dengan spesifikasi kontrak dan ketentuan teknis yang berlaku.
Apabila hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai spesifikasi, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan selama pelaksanaan proyek. Publik berhak mengetahui apakah pengawas telah menjalankan tugasnya secara profesional, atau justru terjadi kelalaian yang memungkinkan pekerjaan berkualitas rendah tetap dinyatakan layak dan dibayarkan.
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek telah dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, SV (inisial) selaku pihak yang mewakili CV Bima Sakti belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Sikap tertutup ini semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai transparansi pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
“Jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi namun tetap dibayarkan, maka di situ ada potensi kerugian negara. Pengawas proyek juga harus diperiksa, karena mereka bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan di lapangan,” tegasnya.
Sriyono mendesak Dinas Pekerjaan Umum, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit teknis dan audit keuangan terhadap proyek tersebut.
Menurutnya, langkah ini penting agar tidak muncul preseden buruk dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Tuban.
Hingga berita ini dipublikasikan, Aliansirakyatnews.com masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada CV Bima Sakti, pengawas proyek, maupun instansi terkait guna menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akuntabilitas, dan profesionalisme jurnalistik.
(Team/red)