Menara Telekomunikasi di Widang Diduga Dibangun Tanpa Izin Lengkap, Sejumlah Persyaratan Wajib Belum Dipenuhi

Tuban | Aliansirakyatnews.com – Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, hingga pekerjaan konstruksi berjalan, sejumlah izin wajib yang seharusnya dimiliki diduga belum dipenuhi secara lengkap.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, aktivitas pembangunan menara telah memasuki tahap awal konstruksi, meliputi penggalian dan persiapan pondasi. Namun, di area pembangunan tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat keterangan perizinan, pelaksana pekerjaan, maupun penanggung jawab kegiatan.
Padahal, pendirian menara telekomunikasi merupakan pembangunan infrastruktur berisiko tinggi yang secara tegas diwajibkan memenuhi aspek legalitas, keselamatan, serta kesesuaian tata ruang. Adapun sejumlah izin yang wajib dimiliki sebelum pembangunan dilakukan,
antara lain:
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar legal pembangunan konstruksi.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai rencana tata ruang wilayah.
Persetujuan lingkungan, berupa UKL-UPL atau AMDAL sesuai skala dampak.
Izin operasional menara telekomunikasi dari instansi berwenang.
Persetujuan warga sekitar dan pemerintah desa setempat.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan dinyatakan layak digunakan.
Namun hingga saat ini, berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah dokumen tersebut diduga belum dimiliki atau belum ditunjukkan secara terbuka, sementara proses pembangunan tetap berlangsung.
Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat sekitar, mengingat menara telekomunikasi berpotensi menimbulkan risiko keselamatan apabila dibangun tanpa pengawasan teknis dan administratif yang ketat. Selain itu, dugaan pelanggaran ini juga mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah.
Masyarakat mendesak agar Satpol PP Kabupaten Tuban, Dinas Perizinan, Dinas PUPR, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan di lapangan dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin lengkap dapat dikenai sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan. Penegakan hukum dinilai penting guna memberikan kepastian hukum, melindungi keselamatan warga, serta mencegah praktik pembangunan ilegal di wilayah Kabupaten Tuban.(Mr)