Tower Telekomunikasi Tak Kantongi Izin Resmi, Satpol PP Tuban Lakukan Penyegelan

Tuban,Aliansirakyatnews.com – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tuban bersama Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban melakukan tindakan penyegelan terhadap sebuah menara telekomunikasi yang berdiri di Dusun Gembong, Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Langkah tegas tersebut diambil lantaran tower tersebut belum mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah yang berlaku.
Ironisnya, meskipun belum melengkapi perizinan, pembangunan menara telekomunikasi tersebut sudah memasuki tahap konstruksi fisik, khususnya pada pengerjaan pondasi struktur tower. Aktivitas ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran karena dilakukan sebelum seluruh persyaratan administratif diselesaikan secara sah.
Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yustisial terhadap pelanggaran regulasi perizinan bangunan. Pada tahun 2025, pemerintah daerah diketahui memperketat pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur, termasuk tower telekomunikasi, seiring diberlakukannya sistem perizinan bangunan terintegrasi secara nasional.
Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan tower mengaku keberatan atas pendirian menara tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses pembangunan dilakukan tanpa adanya sosialisasi maupun musyawarah dengan warga, serta tidak disertai kompensasi bagi masyarakat terdampak.
“Kami sebagai warga tidak pernah diajak bicara. Tidak ada musyawarah, tidak ada kejelasan izin, dan sampai sekarang juga belum ada kompensasi. Tahu-tahu tower sudah dibangun,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh seorang tokoh masyarakat Tuban yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai bahwa kasus pendirian tower tanpa izin di Desa Ngandong bukanlah satu-satunya kejadian di Kabupaten Tuban.
Menurutnya, di sejumlah wilayah lain masih ditemukan pembangunan menara telekomunikasi yang terindikasi belum mengantongi izin lengkap, namun telah melakukan aktivitas pembangunan fisik di lapangan.
“Kondisi seperti ini tentu menimbulkan keresahan masyarakat. Pembangunan tower seharusnya mematuhi aturan tata ruang, memperhatikan keselamatan lingkungan, serta menghormati hak-hak warga sekitar,” ujarnya.
Ia pun berharap Satpol PP Kabupaten Tuban dapat bertindak lebih tegas, konsisten, dan menyeluruh dalam menegakkan peraturan daerah tanpa tebang pilih.
“Jangan hanya satu lokasi saja yang ditindak. Kalau memang melanggar, ya harus ditertibkan semuanya, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, penyegelan tower telekomunikasi umumnya disebabkan oleh belum dimilikinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, pembangunan yang dilakukan secara ilegal, mendahului kelengkapan dokumen administratif, serta mengabaikan teguran dari pemerintah daerah juga menjadi faktor utama penindakan.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan kepada penyedia layanan telekomunikasi yang melanggar ketentuan antara lain berupa sanksi administratif, denda sesuai regulasi daerah, hingga pembongkaran bangunan apabila izin tidak dipenuhi atau terbukti melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).(Mr)