Diduga BPKB Dikeluarkan Tanpa Persetujuan, Sengketa Kredit di Tuban Masuk Meja BPSK

Tuban,Aliansirakyatnews.com– Dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kredit bermasalah kembali mencuat di Kabupaten Tuban. Kasus ini kini bergulir ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak bank dan kreditur pada Senin, 22 Desember 2025.
Persoalan bermula dari pengajuan fasilitas kredit oleh Samsudin kepada Bank Mentari Terang Cabang Plumpang dengan jaminan satu unit mobil beserta BPKB. Seiring berjalannya waktu, usaha yang dijalani debitur mengalami penurunan hingga berujung pada keterlambatan pembayaran kewajiban kredit.
Di tengah kondisi tersebut, muncul pihak ketiga berinisial S yang menawarkan bantuan penyelesaian kredit bermasalah dengan skema tertentu. Kreditur menyebut kendaraan yang menjadi objek jaminan sempat dibawa oleh pihak ketiga dengan alasan keperluan administrasi serta proses komunikasi dengan pihak bank.
Kreditur juga mengaku sempat menerima informasi bahwa sedang dilakukan pembahasan terkait pelunasan kredit. Namun hingga saat itu, belum pernah ada kesepakatan resmi mengenai nilai pelunasan maupun mekanisme penyelesaiannya.
Permasalahan kemudian mencuat ketika kredit tersebut diketahui telah dilunasi oleh pihak ketiga tanpa adanya pemberitahuan atau persetujuan dari kreditur. Pada waktu yang hampir bersamaan, BPKB kendaraan dilaporkan telah keluar dari penguasaan bank.
Belakangan, kreditur juga memperoleh informasi bahwa kendaraan yang menjadi jaminan tersebut telah berpindah tangan dan diduga telah dijual oleh pihak ketiga. Sementara itu, Samsudin mengaku tidak mengetahui detail proses tersebut dan hanya mengikuti arahan karena dijanjikan penyelesaian kredit.
“Saya mengikuti karena dijanjikan masalah kredit bisa beres. Soal BPKB dan penjualan mobil, saya tidak pernah diberi tahu,” ungkapnya.
Seorang praktisi hukum di Tuban menilai tindakan pihak ketiga tersebut berpotensi mengandung unsur pidana. Menurutnya, perbuatan itu dapat dikualifikasikan sebagai penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Ia juga menegaskan, apabila terbukti terdapat keterlibatan atau kelalaian dari internal lembaga keuangan, maka perkara tersebut dapat berkembang pada dugaan penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, bank sebagai pelaku usaha tetap memiliki tanggung jawab hukum terhadap konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam agenda persidangan BPSK, kreditur menegaskan tuntutannya agar BPKB kendaraan dikembalikan karena dinilai telah dikeluarkan tanpa prosedur dan persetujuan yang sah.
Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam forum BPSK, pihak kreditur menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui jalur pidana dengan melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum. (Team)