Dugaan Penipuan Pengurusan Kredit Bermasalah di Tuban Dilaporkan ke BPSK

Tuban, – Aliansirakyatnews.com – praktik penipuan dalam pengurusan kredit bermasalah yang menimpa warga Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, resmi dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pelaporan dilakukan sebagai upaya mencari keadilan atas kerugian yang dialami debitur.
Korban, Samsudi, mengaku dirugikan oleh tindakan pihak ketiga berinisial S yang menawarkan jasa pengurusan penyelesaian kredit bermasalah. Saat itu, usaha Samsudin tengah mengalami penurunan sehingga kewajiban kreditnya di BPR Mentari Terang Kantor Kas Plumpang masuk kategori macet.
Dalam keterangannya, Samsudi menyebut pihak ketiga meminta imbalan sebesar Rp 8 juta. Namun, ia baru menyerahkan uang muka Rp 2 juta. Selanjutnya, mobil yang menjadi jaminan kredit dibawa oleh pihak ketiga dengan alasan untuk keperluan administrasi dan negosiasi dengan pihak bank.
“Saya tidak pernah diberi penjelasan tertulis atau kesepakatan resmi terkait nilai pelunasan. Tahu-tahu saya dapat informasi kredit sudah dilunasi dan BPKB keluar, tapi mobil saya justru tidak ada,” ujar Samsudin, Selasa (16/12/2025).
Belakangan, Samsudi memperoleh informasi bahwa mobil yang dijadikan jaminan kredit tersebut diduga telah dijual oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan persetujuannya sebagai debitur.
Merasa hak-haknya sebagai konsumen dirugikan, Samsudi akhirnya melaporkan perkara ini ke BPSK Bojonegoro. Ia berharap lembaga tersebut dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.
“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Saya berharap BPSK bisa membantu memediasi dan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat hukum di Bojonegoro menilai perbuatan pihak ketiga berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Selain itu, apabila terbukti terdapat kelalaian atau keterlibatan oknum internal lembaga pembiayaan, maka persoalan ini dapat berkembang ke ranah dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dari sisi perlindungan konsumen, kasus ini juga dinilai berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait kewajiban bertindak jujur, profesional, serta menjamin sistem pengawasan yang memadai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPR Mentari Terang maupun pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.(Mr/red)