Wednesday, 17-12-2025 08:09:00 am

Breaking News

Pimpin Apel Siaga, Kasdim 0906/Kutai Kartanegara Tekankan Netralitas TNI
Home / / Detail berita

Nasabah di Tuban Pertanyakan Proses Pelepasan BPKB Kendaraan yang Masih Dalam Masa Kredit

AliansiRakyatNews -
(119 Views) Minggu, 14 Desember 2025 - 1:59


Tuban,- Aliansirakyatnews.com – Seorang warga Kabupaten Tuban berinisial SM mempertanyakan proses pelepasan dokumen BPKB kendaraan Mobil yang menurut pengakuannya masih berada dalam masa kredit di Bank Mentari, wilayah Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban Jawa Timur.

SM menyampaikan bahwa BPKB kendaraan miliknya diduga telah keluar, sementara kewajiban kredit disebut belum diselesaikan. Kendaraan yang dimaksud adalah Honda BR-V 1.5 MT CKD Tahun 2016 dengan Nomor Polisi S 1338 EB, yang sebelumnya dijadikan sebagai jaminan kredit. Selain itu, SM juga mengungkapkan bahwa unit kendaraan saat ini tidak berada dalam penguasaannya.



Keterangan Nasabah
Kepada awak media, SM menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengambil BPKB, serta tidak merasa Menerima BPKB.

> “Saya masih terikat perjanjian kredit dan belum melakukan pelunasan. Tapi saya mendapat informasi dari pihak perantara bahwa kredit sudah dinyatakan lunas dan BPKB telah dikeluarkan. Kendaraan juga tidak saya kuasai,” ujar SM.

 

Adapun data kredit yang disampaikan SM antara lain:
Nomor PMK: 356800/B/XII/2024
Nomor Rekening Kredit: 01.32.010450
Tanggal Akad: 26 Desember 2024
Lembaga: Bank Mentari – Plumpang

Tanggapan Pihak Bank
Saat dikonfirmasi, pihak Bank Mentari menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan diarahkan melalui mekanisme mediasi. Namun, terkait permintaan wawancara lanjutan, pihak bank menyebut masih memiliki agenda internal sehingga belum dapat memberikan keterangan secara rinci kepada media.

Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab
SM menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan secara terbuka apabila diperlukan dalam proses klarifikasi lanjutan. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi tertulis dari pihak Bank Mentari terkait kronologi maupun mekanisme pelepasan agunan yang dipersoalkan.

Redaksi menegaskan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan secara berimbang, serta media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Permasalahan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan hak nasabah (Mr)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: