Monday, 17-11-2025 07:39:33 am

Breaking News

Hari Kedua Operasi Keselamatan Semeru 2018, Satlantas Polres Bojonegoro Laksanakan Razia Secara Stasioner
Home / / Detail berita

Judul : “Anak Korban Curat di Tuban Kecewa Berat & Tertekan, Pendamping Soroti Pelanggaran Prosedur Perlindungan Anak “*

AliansiRakyatNews -
(49 Views) Senin, 17 November 2025 - 5:00


 

Tuban – Polemik penanganan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa anak berinisial F di Tuban semakin memanas. Selain dugaan tekanan psikologis dari keluarga pelaku, pendamping korban kini menyoroti prosedur pemeriksaan yang dinilai melanggar prinsipperlindungan anak dan mengganggu kegiatan sekolah korban.
​Anak F, warga Desa Klumpit, Soko, merupakan korban dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/314/X/RES.1.8/2025/SPKT/POLRES TUBAN/POLDA JATIM.



Panggilan Baru Mengganggu Sekolah
​Aris Zainul Abidin ( Ketua Umum LSM Pasus ) pendamping anak korban, mengungkapkan bahwa Anak F baru saja menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan tambahan di Unit Pidum Polres Tuban pada hari Selasa, 18 November 2025, pukul 13.00 WIB.

​”Anak F masih aktif bersekolah. Sesuai prinsip UU SPPA, pemanggilan seharusnya diupayakan pada hari libur atau di luar jam sekolah agar kegiatan pendidikan anak tidak terganggu. Jadwal ini jelas memberatkan psikis dan akademis anak,” ujar Aris.

​Penekanan Psikologis oleh Keluarga Pelaku
​Sebelumnya, Anak F telah mengalami tekanan psikis setelah dijemput paksa oleh pria berinisial T, ayah dari terduga pelaku B (warga Desa Klumpit), pada tanggal 4, 7, dan 8 November 2025 tanpa surat panggilan resmi.
​Saudara T menjanjikan pengembalian HP dan pencabutan laporan. Namun, janji itu palsu, membuat Anak F kecewa berat dan merasa takut untuk menolak permintaan dari keluarga terduga pelaku.

 

Prosedur Pemeriksaan dan Peran Unit PPA Dipertanyakan
Aris juga kembali menegaskan adanya keganjilan dalam prosedur penyidikan :
Kesalahan Informasi Umur Dalam surat panggilan sebelumnya (15 Februari 2005), umur Anak F yang sesungguhnya 17 tahun 9 bulan ditulis 20 tahun lahir pada 15 februari 2008, menyebabkan korban diperiksa di ruang Unit Pidum bercampur dengan orang dewasa.

 

​Kualifikasi Penyidik Anak : Aris mengingatkan bahwa penyidik anak wajib telah berpengalaman, mempunyai minat, perhatian, dedikasi, serta memahami masalah anak dan telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.

 

“Memang dimungkinkan tugas penyidikan dilaksanakan oleh penyidik biasa jika belum ada yang memenuhi syarat. Namun, kami menuntut kehadiran Unit PPA Polres Tuban dalam setiap tahapan,” tegas Aris.

Menurut Perpol No. 10/2007, Pasal 3, Unit PPA bertugas memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kejahatan. “Unit PPA harus ikut hadir dalam permasalahan ini untuk memastikan pelayanan yang baik bagi fisik maupun psikis anak, sebagai perintah undang-undang,” imbuhnya.

 

​Kasus Tetap Berlanjut
​Saat ini, terduga pelaku pencurian dan terduga penadah/pembeli barang curian masih diamankan di Polres Tuban dan ditangani oleh Unit I Pidum.​Aris menyatakan pihaknya terbuka untuk penyelesaian damai melalui Restorative Justice (RJ), tetapi proses tersebut menemui jalan buntu. “Sampai hari ini, pihak pelaku masih tidak mampu memenuhi syarat perdamaian yang diminta. Oleh karena itu, kami akan terus memperjuangkan hak hukum, keadilan, dan perlakuan khusus bagi Anak F, dan kasus ini akan tetap berlanjut ke proses hukum,” tutupnya. (***)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: