Diduga Abaikan Ahli Waris, Oknum Perangkat Desa Sumurcinde Terbitkan Surat Hibah Bermasalah

Tuban — Pembuatan sebuah surat pernyataan hibah di Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, diduga sarat kejanggalan. Dokumen yang tercantum atas nama Berinisial Almarhum S, tersebut dikabarkan dibuat dan ditandatangani dengan melibatkan oknum perangkat desa berinisial Z A. (Menjabat sebagi kamituo) SL (Sebagi modin) S (Sebagi Bayan) dan S M, tanpa sepengetahuan ahli waris atau Saudara.
Surat hibah bertanggal 9 Januari 2024 itu berisi penyerahan sebidang tanah persawahan kepada seseorang Ahli waris dari Almarhum Beinisal S. bernama F W P. Namun berdasarkan penelusuran keluarga, tanah tersebut masih berkaitan dengan harta peninggalan keluarga dan belum pernah dibicarakan, disetujui, atau dimusyawarahkan dengan ahli waris.
Keluarga ahli waris menilai tindakan perangkat desa yang menandatangani dan melegalisasi surat tersebut sebagai bentuk kelalaian dan dugaan pelanggaran prosedur, karena seharusnya setiap proses hibah yang menyangkut aset keluarga wajib melibatkan seluruh ahli waris yang berkepentingan.
“Surat itu muncul tanpa sepengetahuan kami sebagai ahli waris. Kami tidak pernah menandatangani ataupun diminta persetujuan. Bagaimana bisa perangkat desa mengesahkan dokumen yang status tanahnya Masih milik Almarhum S, ujar salah satu ahli waris.
Pakar hukum pertanahan menjelaskan bahwa hibah atas tanah warisan tidak sah secara hukum apabila tidak mendapat persetujuan seluruh ahli waris. Selain itu, perangkat desa tidak diperbolehkan mengeluarkan atau mengesahkan surat yang berpotensi menimbulkan sengketa baru.
Dugaan maladministrasi ini juga memicu pertanyaan publik mengenai tata kelola administrasi desa. Apalagi tanda tangan kepala desa dan para saksi perangkat telah tercantum dalam surat tersebut, sehingga memperkuat dugaan bahwa dokumen dibuat tanpa verifikasi data yang memadai.
Keluarga ahli waris berencana melaporkan kejadian ini ke kecamatan hingga ke aparat penegak hukum di PA (Pengadilan Agama Tuban), demi mencegah penyalahgunaan dokumen yang dapat merugikan mereka. Mereka juga meminta pemerintah desa melakukan klarifikasi terbuka atas proses terbitnya surat hibah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Sumurcinde belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kesalahan administrasi tersebut.( Taem)