Gabungan LSM Geruduk PN Tuban, Protes Vonis Bebas Kasus Anak

Tuban – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Sekretariat Bersatu yang terdiri dari LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), Ormas Pemuda Pancasila (PP), dan LSM Lembaga Investigasi Negara (LIN) menggeruduk gedung Pengadilan Negeri (PN), dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban siang tadi (10/09/2025), buntut vonis bebas terdakwa kekerasan pada anak oleh majelis hakim PN Tuban sebulan yang lalu.
Para masa mengawali aksinya dengan menabur bunga di taman makam pahlawan, sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan. Hal tersebut juga sebagai penyulut semangat bagi para aksi masa.
Mereka melanjutkan aksinya menuju ke gedung PN, di sana mereka berorasi menyampaikan aspirasi mereka. Hingga akhirnya Juru Bicara PN Tunan keluar menemui mereke.
Namun, masa aksi tidak menerima hal tersebut. Mereka menuntut Ketua PN Tuban yang menemui. Merasa tidak ditemui oleh Kepala PN Tuban mereka bergerak menuju Kejari Tuban.
Berorasi sebentar di depan Kejari Tuban, perwakilan aksi dipersilahkan masuk oleh Kejari. Mereka melakukan audiensi langsung bersama Kepala Kejari Tuban.
Kepala Kejari Imam Sutopo kepada awak media menyampaikan pihaknya serius mengawal kasus tersebut. Saat ini memo kasasi telah diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
“Memo kasasi telah kami layangkan tanggal 2 kemarin,” ungkapnya.
Selanjutnya mereka melanjutkan aksinya di depan kantor Dinsos P3A PMK Tuban. Di sana mereka berorasi menanyakan bentuk keterlibatan Pemkab terhadap kasus tersebut, mengingat korban dari kejadian tersebut merupakan anak di bawah umur dan orang tuanya adalah orang tidak mampu.
Kepala Dinsos P3A PMK Sugeng Purnomo kepada awak media menyampaikan saat ini mengedepankan untuk mengawal korban. Kedepan dia berjanji akan memberi pendampingan sosial bagi korban untuk diberikan bimbingan konseling untuk korban supaya bisa kembali bersosial.
“Kami akan lakukan pendampingan pada korban,” ungkapnya.
Ditanya terkait kasus tersebut dia menyampaikan itu bukan ramahnya. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
Kordinator aksi, Jatmiko menyampaikan kepada awak media menuntut untuk memberhentikan Ketua PN Tuban beserta majelis hakim yang mengeluarkan vonis bebas tersebut. Selain itu juga mendesak evaluasi bagi Dinsos P3A PMK untuk pendampingan kepada anak di bawah umur dan masyarakat tidak mampu.
“Kami juga sudah bersurat ke Komisi Yudisial (KY), MA, Komnas HAM, dan DPR RI untuk melakukan hearing dan mendesak untuk menuntaskan perkara ini,” ungkapnya.
Dia melanjutkan akan melakukan aksi lebih besar lagi karena tidak ditemui oleh Ketua PN. Selain itu kedepan juga akan membangun tenda perjuangan hingga ditemui Ketua PN atau majelis hakim.
“Tidak hadirnya Ketua PN di hadapan kami semakin menguatkan dugaan kami akan adanya permainan pengadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Tuban Rizky Yanuar menyampaikan penyampaian aspirasi merupakan hak rakyat. Namun, terkait adanya tuntutan aksi masa untuk mendatangkan Ketua PN menemui mereka belum bisa dilakukan.
“Terdapat Perma Nomor 7 tahun 2015, Ketua Pengadilan menunjuk Hakim sebagai juru bicara pengadilan untuk memberikan penjelasan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pengadilan,” ungkapnya.
Dia beralasan karena adanya Perma tersebut menjadi norma yang harus dilakukan. Sehingga meski masa aksi menggelar aksi lebih besar, atau mendirikan tenda perjuangan tetap dia yang akan menemui masa aksi.
Hal tersebut terlihat rancu, mengingat di dalam Perma Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan di pasal 1 ayat 3 memang menyebutkan Ketua Pengadilan menunjuk Hakim sebagai juru bicara pengadilan untuk memberikan penjelasan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pengadilan. Namun, tidak ada larangan Ketua PN untuk menemui masyarakat, atau yang mengharuskan Juru Bicara yang menemui masyarakat. (Red*)